Berita DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak HKI dan BNP Segera Benahi Regulasi Operasional

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial 

TRIBUNKALTIM.CO,KUTAI BARAT — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial.

Dalam rapat monitoring yang digelar Senin (1/9/2025) di PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), Kecamatan Bongan, Kutai Barat, Komisi IV menyoroti sejumlah pelanggaran dan kekurangan yang masih menghambat operasional dua perusahaan perkebunan, yakni PT Borneo Nusa Palma (BNP) dan PT HKI.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Dipimpin oleh Baba sebagai ketua rapat dan Muhammad Darlis sebagai sekretaris, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada
(12/8) lalu.

Dalam pemaparannya, Darlis menyebut bahwa kedua perusahaan belum sepenuhnya memenuhi regulasi operasional. BNP telah beroperasi namun masih menyisakan sejumlah catatan hukum, sementara HKI justru telah dikenai sanksi oleh DLH meski belum memulai produksi, akibat pelanggaran lingkungan.

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Revisi Jadwal 4 Rapat Paripurna, Sesuaikan Agenda dengan TAPD

“Monitoring ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat. Perusahaan harus segera berbenah agar tak tersandung masalah hukum di kemudian hari,” tegas Darlis.

Ia juga mendorong penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan, pemerintah kecamatan, dan masyarakat desa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan efektivitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Anggota Komisi IV lainnya, Fadly Imawan, mengingatkan bahwa kelalaian terhadap regulasi dapat memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Meski dokumen AMDAL HKI dinilai telah sesuai prosedur, komunikasi dengan masyarakat dinilai masih lemah.

“Regulasi harus dipatuhi secara ketat. Tanpa itu, konflik sosial akan mudah terjadi. Masyarakat berhak tahu dan dilibatkan,” ujar Fadly.

Ia juga menyoroti potensi gesekan antara BNP dan HKI terkait pasokan Tandan Buah Segar (TBS), yang dapat menimbulkan perang harga jika tidak dikelola dengan baik.

Agus Aras, menekankan pentingnya penyelesaian dokumen lingkungan sebelum produksi dimulai. Ia menyebut HKI masih menyelesaikan evaluasi AMDAL yang tertunda sejak 2024, meski telah menguasai lahan seluas 15 hektar.

"Air harus dijaga pemakaiannya, limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Ini bagian dari menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlangsungan usaha mereka,” ujarnya.

DLH Kaltim turut menyoroti lemahnya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa, serta perlunya perbaikan interaksi agar hubungan kerja lebih sinergis.

Dari pihak Kecamatan Bongan, petinggi desa menyuarakan harapan agar HKI segera beroperasi demi mendukung perekonomian lokal. Namun, mereka menekankan pentingnya pengelolaan air, limbah, dan bahan baku dari BNP agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Petinggi Penawai bahkan mengusulkan MoU khusus terkait pengelolaan air sungai, dengan kesepakatan teknis berupa pemasangan pipa air sedalam satu meter dari dasar sungai.

Baca juga: Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Jadi Rp21,74 T

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved