Rabu, 15 April 2026

Ramadan 2026

Mimisan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Apakah mimisan di siang hari dapat membatalkan puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasan lengkapnya

Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM/Mohammad Fairoussaniy
RAMADHAN - Masjid Shiratal Musthaqiem (Masjid Tua) yang terletak di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan, Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (19/2/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Tidak sedang sakit berat.

Tidak dalam perjalanan jauh (musafir).

Jika sakit atau musafir, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain sebelum Ramadan berikutnya.

6. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat ini berlaku bagi perempuan.

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa.
Puasa yang ditinggalkan wajib diganti setelah Ramadan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Sah Puasa yang Wajib Diketahui Umat Muslim, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya, 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved