Kabar Artis
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Kronologi Lengkap Tes DNA, Tuntutan Miliaran, dan Klaim Ayah Kandung
Hasil tes DNA itu diperkirakan keluar paling lambat pekan terakhir bulan Agustus 2025 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Publik masih menantikan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan CA, putri sulung Lisa Mariana, yang telah dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 lalu.
Hingga pertengahan Agustus, hasil tes tersebut belum juga dirilis, meski disebut-sebut bisa keluar dalam waktu maksimal tiga minggu sejak pemeriksaan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy, menyatakan pihaknya memilih untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang tengah berjalan.
Ia menegaskan belum ada komunikasi lanjutan dengan pihak Ridwan Kamil terkait status anak tersebut, sembari berharap hasil yang keluar akan membawa kejelasan.
Baca juga: Fakta Terkini Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Begini Kata Brigjen Sumy Hastry Purwanti
Di sisi lain, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyebut tes DNA telah dilakukan secara transparan dan sesuai arahan penyidik, dengan prosedur ketat, termasuk pemisahan ruang pemeriksaan.
Hasil resmi masih menunggu rilis dari Bareskrim.
Saat ditanya perihal alasan hasil DNA belum keluar, pihak Lisa memilih menanti prosedur yang tengah berlangsung.
Terkait kemungkinan hasil tes DNA menyatakan anak mantan model majalah dewasa itu benar-benar darah daging Ridwan Kamil, kuasa hukum Lisa enggan berandai-andai.
Ia menyebut hingga kini tak ada obrolan dengan pihak mantan Gubernur Jawa Barat itu soal bagaimana nasib CA nantinya.
"Yang jelas kami masih menunggu dan enggan berandai-andai juga, mudah-mudahan yang terbaik gitu," tutur Johnboy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/8/2025).
"Belum ada (obrolan). Belum ada sama sekali," lanjutnya.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA Hari Ini di Bareskrim, Ayah Biologis CA Akan Terungkap
Johnboy lantas membahas dua laporan yang sudah berlangsug di Bareskrim Polri dan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ini kan sudah berjalan proses di Bareskrim sendiri kan, maupun di Pengadilan Negeri Bandung. Jadi ya berjalan apa adanya itu aja," tandas pendiri pendiri JBN Lawfirm ini.
Johnboy yakin tidak akan ada lagi obrolan mengingat proses hukum tengah berlangsung.
"Jadi untuk pembicaraan sudah tidak ada lagi gitu loh, karena sudah berproses dengan hukum pidana maupun hukum perdata," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.