Kabar Artis
Perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal Royalti Lagu, Charly Setia Band Turun Menengahi
Ariel NOAH menerima sindiran keras dari Ahmad Dhani yang menyebutnya manja karena dianggap tak mau ikut menanggung beban komposer.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh royalti musik kembali mengguncang industri hiburan Tanah Air.
Perseteruan dua nama besar, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, memanas setelah vokalis band asal Bandung itu mendesak pemerintah mempertegas aturan soal pembayaran performing rights.
Alih-alih mendapat dukungan, Ariel justru menerima sindiran keras dari Ahmad Dhani yang menyebutnya manja karena dianggap tak mau ikut menanggung beban komposer.
Pernyataan pedas tersebut sontak membuat publik terbelah, antara yang mendukung musisi senior Dewa 19 itu dan yang membela sikap Ariel.
Baca juga: Disindir Sok Kaya oleh Ahmad Dhani Soal Hak Cipta, Ariel NOAH: Lagu Saya untuk Masyarakat
Ariel meminta penegasan terkait penyanyi seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar performing rights.
Performing rights adalah hak eksklusif pencipta lagu dan penerbit untuk mengontrol dan mendapatkan kompensasi atas pertunjukan publik karya musik mereka.
Namun, Ahamd Dhani justru memberikan sindiran pedas kepada penyanyi kelahiran 16 September 1981 itu.
"MAU DUIT KONSER KOK GAK MAU TANGGUNG JAWAB NASIB KOMPOSERNYA. MANJA BANGET," tulis Ahmad Dhani dalam caption unggahannya di Instagram.
Menanggapi kritikan itu, Ariel menilai ada kesalahpahaman.
Ariel menegaskan, dirinya kala itu membicarakan mengenai masalah kewajiban membayar performing rights, bukan masalah izin.
"Agak salah pengertian, jadi yang kita omongin itu tentang penyanyi dibilang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayarkan royalti performing rights, jadi ini bukan ngomongin masalah izin ya," jelas Ariel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Sindiran Ahmad Dhani Soal Hak Cipta: Lagu Saya untuk Banyak Orang
Dirinya hanya ingin memperjelas soal penyanyi yang seharusnya tidak diwajibkan untuk membayar royalti tersebut.
Hal tersebut juga telah dipertegas oleh DPR.
"Jadi kan saya bilang bukan penyanyi yang mesti bayar, itu pun sudah dipertegas oleh DPR dan pemerintah."
"Oleh karena itu, tolong dipertegas juga oleh asosiasi pencipta lagu," kata Ariel.
Adapun Ariel yang ingin mempertegas hal ini lantaran ada beberapa penyanyi yang mendapat somasi karena tak membayar royalti performing rights.
Padahal hal tersebut sudah dipertegas oleh pemerintah sebelumnya.
Sehingga pemilik nama asli Nazril Irham ini meminta penegesan lagi dari asosiasi pencipta lagu soal siapa yang diwajibkan membayar performing rights.
Dengan harapan bisa didengar oleh semua musisi Tanah Air.
"Tujuannya cuma satu sebetulnya karena walaupun pemerintah sudah ngasih tahu bukan penyanyi yang bayar, tapi tetap ada somasi kemarin-kemarin tuh terhadap penyanyi untuk membayarkan si performing rights."
"Makanya saya bilang kalau pemerintah kurang didengar apalagi kita gitu kan. Mungkin kalau asosiasi pencipta yang ngomong lebih didengar soal itu tadi soal siapa yang mesti bayar," tutur Ariel.
Baca juga: Ariel NOAH Tidak Hadir di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier? Pilih Pergi ke Makassar
Masalah ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.
Dalam putusan tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus ini kemudian memicu kontroversi luas di industri musik Indonesia.
Kemudian terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pandangan antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
AKSI dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat, mendorong skema direct license demi kesejahteraan komposer atau pencipta lagu.
Sementara VISI merupakan kelompok musisi dan penyanyi yang beranggotakan Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari, memberikan sudut pandang dari para penyanyi terhadap UU Hak Cipta dan royalti.
Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas karya musik yang ia buat.
Royalti bisa diartikan sebagai imbalan atau bayaran yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali lagu ciptaannya dipakai secara komersial.
Besaran royalti biasanya diatur dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghitung, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.
Baca juga: Ariel NOAH Cs Harus Revisi Gugatan UU Hak Cipta, Hakim Saldi Isra: Permohonan ke MK Harus Jelas
Saran Charly
Polemik hak cipta dan pembayaran royalti kembali menjadi sorotan panas di industri musik Indonesia.
Persoalan ini tidak hanya melibatkan para pencipta lagu, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin resmi.
Tak sedikit penyanyi akhirnya digugat oleh pencipta lagu akibat persoalan hak cipta ini.
Baru-baru ini, Ariel NOAH yang mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI) hadir dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam forum tersebut, Ariel mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, terutama yang berkaitan dengan performing rights.
Performing rights sendiri merupakan hak eksklusif pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk mengendalikan sekaligus menerima kompensasi (royalti) atas pertunjukan maupun penyiaran karya musik mereka di ruang publik.
Namun, desakan Ariel ini justru memantik respons dari musisi senior Ahmad Dhani, yang membuat perseteruan keduanya semakin ramai diperbincangkan publik.
Suami dari Mulan Jameela tersebut menyinggung bahwa Ariel dianggap tidak pernah memikirkan nasib para komposer.
Baca juga: Ariel NOAH Cs Disentil Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan UU Hak Cipta, Jangan Nyanyi Saja yang Jelas
Menanggapi memanasnya situasi tersebut, Charly Van Houten ikut angkat bicara.
Lewat unggahan di Instargamnya, @charly_setiaku, pelantun lagu Isabella ini menyampaikan pesan terbuka untuk kedua kubu yang berseteru.
“Pesan terbuka untuk Kubu Ariel dan Kubu Ahmad Dhani yang saat ini terlihat sedang terus berseteru,” ujar Charly, dikutip Tribunnews, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, sudah saatnya pelaku industri musik, termasuk musisi dan seniman, melakukan perenungan bersama.
“Sepertinya sudah waktunya bagi para pelaku industri musik, termasuk para musisi dan senimannya, untuk diruwat massal."
Vokalis Setia Band ini menegaskan bahwa ruwatan yang dimaksud bukan sekadar dalam arti mistis, melainkan lebih pada pembersihan batin dan pikiran agar para musisi yang pernah terjebak ego, konflik, maupun urusan di luar esensi seni dapat kembali pada kemurnian sejati seorang musisi.
"Bukan ruwatan dalam arti mistis semata, melainkan ruwatan batin dan pikiran, agar jiwa-jiwa yang pernah terjebak dalam ego, konflik, dan urusan di luar esensi seni bisa kembali pada kemurnian sejati seorang musisi,” pungkasnya.
Usulan Ariel NOAH yang Dikritisi Ahmad Dhani
Pada Kamis (21/8/2025), kemarin, Ariel NOAH menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR.
Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.
Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.
"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.
Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.
"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.
"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini.
"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.
Persoalan ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.
Baca juga: Kontroversi Hak Cipta Lagu: Tompi Kritik LMK, Ahmad Dhani Tawarkan Solusi Tata Kelola Musik
Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.
Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.
Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.
Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.
Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kisruh Royalti, Charly Berikan Saran untuk Tengahi Konflik Kubu Ahmad Dhani vs Ariel NOAH dan Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.