Kabar Artis

Ariel NOAH Cs Harus Revisi Gugatan UU Hak Cipta, Hakim Saldi Isra: Permohonan ke MK Harus Jelas

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebut gugatan Ariel NOAH Cs soal UU Hak Cipta tidak jelas, beri kesempatan revisi gugatan.

Tangkap layar dari akun Youtube MK RI
SALDI ISRA - Foto Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dikutip dari akun YouTube resmi MK RI, Rabu (24/7/2024). Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan komentar tajam terhadap gugatan yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) dan 28 penyanyi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saldi Isra sebut gugatan Ariel NOAH Cs soal UU Hak Cipta tidak jelas, beri kesempatan revisi gugatan, Kamis (24/4/2025).(Tangkap layar dari akun Youtube MK RI) 

TRIBUNKALTIM.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebut gugatan Ariel NOAH Cs soal UU Hak Cipta tidak jelas, beri kesempatan revisi gugatan.

Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia mulai dipersidangkan.

Sidang perdana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/04/2025). 

Baru sidang perdana, permohonan Ariel NOAH Cs sudah dikritik Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Saldi Isra memberikan komentar tajam terhadap gugatan yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) dan 28 penyanyi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/4/2025), Saldi mengingatkan pentingnya kejelasan dalam menggugat pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi dengan tegas.

Hakim Pertanyakan Isi Gugatan Ariel NOAH dkk 

Saldi menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang diajukan ke MK harus disampaikan dengan gamblang agar para hakim bisa memutuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan.

Kejelasan tersebut juga sangat penting ketika proses berlanjut ke tahap mendengarkan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR.

HAK CIPTA LAGU - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)
HAK CIPTA LAGU - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

“Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” tambah Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi objek gugatan ini sudah berlaku sejak 2014 dan sejauh ini tidak menimbulkan masalah besar.

Masalah mengenai larangan menyanyikan lagu oleh pencipta lagu baru muncul belakangan.

"Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini," ujar Saldi.

Ariel dkk Diberi Kesempatan Revisi Gugatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved