Kabar Artis

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Kasihan, Tapi Harusnya Lebih Berat

Hotman Paris akhirnya buka suara menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman Arif Nasution.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Rahel
KASUS HOTMAN PARIS - Pengacara kondang Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya buka suara menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik. (KOMPAS.com/Rahel) 

Razman Nasution absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman.

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Ini kami terus terang, keberatan dan menolak apa yang dibacakan oleh majelis hakim," tegasnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Hasan Nasbi: Pemerintah Tidak Intervensi

Awal Perseteruan Razman dengan Hotman

Perserteruan Razman dan Hotman terjadi pada 10 Mei 2022, silam.

Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved