Kabar Artis
Duduk Perkara Baru Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading soal Video Ayam Sayur
Perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dengan psikolog Lita Gading kembali mencuat ke publik.
Ringkasan Berita:
- Perseteruan antara Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kembali berlanjut ke ranah hukum setelah Dhani melaporkan dua video unggahan Lita.
- Salah satunya berjudul “Ayam Sayur”, dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
- Konflik keduanya berawal sejak Juli 2025 ketika Dhani melaporkan Lita atas dugaan perundungan terhadap anaknya, setelah sang psikolog mengkritik konten Dhani yang dianggap bisa berdampak buruk pada kondisi psikis anaknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dengan psikolog Lita Gading kembali mencuat ke publik.
Kasus yang sempat mereda itu kini kembali bergulir ke ranah hukum setelah Ahmad Dhani melayangkan laporan baru terhadap Lita Gading.
Psikolog yang akrab disapa Lita itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/10/2025).
Ia diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten video berjudul “Ayam Sayur” yang diunggah di akun media sosialnya.
Baca juga: Didesak Mundur, Ahmad Dhani Lebih Pikirkan Suara 140 Ribu Pemilih Ketimbang Komentar Ratusan Netizen
Kehadirannya kali ini berkaitan dengan laporan baru yang dilayangkan oleh suami dari Mulan Jameela tersebut.
Tak datang seorang diri, Lita, begitu sapaan akrabnya, tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin.
Laporan tersebut menjerat Lita Gading dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dugaan itu berawal dari konten Lita Gading yang berjudul “Ayam Sayur” di akun media sosialnya.
Dalam video tersebut, wanita lulusan S3 Psikologi Klinis ini menyinggung soal dugaan Ahmad Dhani yang melakukan abuse of power sebagai anggota DPR.
Menanggapi laporan baru tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, akhirnya buka suara.
“Jadi gini teman-teman ya. Klien saya ini dilaporkan dengan laporan baru per tanggal 18 September mengenai dua video Instagram, salah satunya berjudul ‘Ayam Sayur’,” ujar Syamsul, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/10/2025).
“Jadi, klien saya dilaporkan terhadap pencemaran nama baik dari ‘Ayam Sayur.’ Videonya itu yang membuat pelapor atau pengadu ini tersinggung,” lanjutnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Dorong UU Anti Flexing, Ge Pamungkas: Empati tak Perlu Diatur
Syamsul menjelaskan bahwa unsur pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.
Namun, ia mengaku heran dengan tuduhan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250712_Lita-Gading-vs-Ahmad-Dhani.jpg)