Berita Nasional Terkini

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Rekam Jejak Vonis Suami Sandra Dewi, Perbuatannya Sakiti Hati Rakyat

Kasasi Harvey Moeis ditolak MA, rekam jejak vonis suami Sandra Dewi, perbuatannya disebut menyakiti hati rakyat.

|
Warta Kota / Arie Puji
KASASI DITOLAK - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. (Warta Kota / Arie Puji) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Kasasi Harvey Moeis ditolak MA, rekam jejak vonis suami Sandra Dewi, perbuatannya disebut menyakiti hati rakyat.

Kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MA pada Rabu (25/6/2025).

"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Dengan demikian Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Profil dan Biodata Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp 271 T, Ini Nasibnya

6,5 Tahun Penjara

Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan mengatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. 

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim Eko menyebut, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved