Sabtu, 18 April 2026

Kabar Artis

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Terkait Kasus PT DSI, Ini Penjelasan Polisi

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim terkait peran mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
DIPERIKSA BARESKRIM - Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026). Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim terkait peran mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

"Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan," ungkapnya.

Baca juga: Beda Reaksi Maia Estianty hingga Risa Dewi Saat Alyssa Daguise Umumkan Kehamilan

4 Tersangka Kasus PT DSI

Bareskrim Polri awalnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026), seperti dilansir laman pemberitaan Polri. 

Ia merinci, tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI berinisial TA.

Kemudian mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY. 

Kemudian, Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL.

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru kasus ini. 

Ade Safri dalam kesempatan lain menyebut tersangka baru itu yakni pendiri sekaligus eks Direktur PT DSI

"Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ucapnya, Kamis (1/4/2026), dilansir Antara. 

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah.

Ia menuturkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka baru tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2026) pekan depan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.

"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," ucapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved