Senin, 8 Juni 2026

Kabar Artis

Update Kasus Dokter Richard Lee, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera disidangkan.

Tayang:
Kompas.com/Disya Shaliha
KASUS RICHARD LEE - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee bersama kuasa hukumnya sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Update kasus Richard Lee, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera disidangkan.(Kompas.com/Disya Shaliha) 

Di sisi lain, Doktif tak tinggal diam karena kasus yang ia laporkan terhadap Richard Lee segera disidangkan.

Doktif meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawal hakim di persidangan.

Ia takut jika proses hukum berjalan tak sesuai lantaran menilai Richard Lee sosok yang manipulatif.

"Kami akan mengirimkan surat, karena manusia ini sangat manipulatif," ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam waktu dekat pihak Doktif akan mengirimkan surat kepada KY terkait permintaan mengawal hakim di persidangan.

Langkah tersebut diambil Doktif sekaligus untuk membuktikan bahwa Richard Lee tak kebal hukum.

"Nanti insyaAllah kita minggu depan akan mengirimkan surat ya untuk pengawalan hakim di persidangan dari DRL ya. Kan dia dikenal sebagai seseorang yang kebal hukum," jelasnya.

Selain itu, Doktif juga ingin kasus ini menjadi contoh bahwa proses hukum yang berjalan di Indonesia harus tegak lurus.

Wanita yang dikenal kerap mengulas produk skincare ini menginginkan Richard Lee bertanggung jawab atas ulahnya.

"Jadi sebenarnya kasus ini bisa menjadi role model untuk kasus-kasus yang lain atau seluruh warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum."

"Ya meskipun mempunyai link sekuat apapun, mempunyai harta sebanyak apapun ya selama anda salah ya tetap bertanggung jawab gitu," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten, Richard Lee Siap Jalani Sidang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved