Gadged

Cara Daftar IMEI iPhone 17 di Bea Cukai, Lengkap dengan Hitungan Pajaknya 2025

Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.

Editor: Heriani AM
Apple
SERI IPHONE 17 - Apple resmi merilis seri iPhone 17 yang hadir dalam empat model, yakni iPhone 17 reguler, iPhone Air atau iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro dan iPhone Pro Max. Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat. (Apple) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apple resmi meluncurkan iPhone 17 Series pada awal September 2025. 

Kehadiran generasi terbaru ini langsung menyita perhatian pencinta gadget di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Namun, perangkat ini belum tersedia di toko resmi maupun marketplace dalam negeri.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki iPhone 17 lebih cepat, salah satu opsi adalah membelinya langsung dari luar negeri.

Baca juga: Cara Kunci Chat WhatsApp di Android dan iPhone, Biar Obrolan Tidak Bisa Diintip

Meski begitu, ada kewajiban yang tidak boleh dilupakan, yakni registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) agar ponsel bisa digunakan secara legal di Indonesia.

IMEI merupakan nomor identitas unik berisi 15 digit angka yang dimiliki setiap perangkat seluler.

Nomor ini berfungsi sebagai pengenal global ponsel sekaligus alat untuk mencegah peredaran perangkat ilegal, termasuk memudahkan pelacakan dan pemblokiran ponsel yang hilang.

Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.

Baca juga: Teks WhatsApp Terlalu Kecil? Ini Cara Memperbesar Ukuran Huruf di Android dan iPhone

Selain itu, aturan baru dari Kementerian Keuangan membuat beban pajak lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga biaya mengaktifkan iPhone 17 dari luar negeri kini lebih terjangkau.

Lantas, bagaimana cara mendaftar atau melakukan registrasi IMEI iPhone 17?

Cara Daftar IMEI

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut cara mendaftar IMEI iPhone 17:

1. Lakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

 

2. Setelah selesai melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.

- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.

- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

Baca juga: iOS 26 Resmi Dirilis, Ini Fitur Baru, Cara Update dan Daftar iPhone yang Kompatibel

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved