Gadged

Cara Daftar IMEI iPhone 17 di Bea Cukai, Lengkap dengan Hitungan Pajaknya 2025

Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.

Editor: Heriani AM
Apple
SERI IPHONE 17 - Apple resmi merilis seri iPhone 17 yang hadir dalam empat model, yakni iPhone 17 reguler, iPhone Air atau iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro dan iPhone Pro Max. Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat. (Apple) 

3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli

- Boarding Pass/Tiket

- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan

- Invoice Pembelian Handphone

- NPWP

- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online

4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.

Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:

- Bea Masuk: 7,5 persen

- PPN: 12 persen

- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)

Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

Baca juga: Seri iPhone 17 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi Unggulan dan Harganya

Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs

Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen

PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen

Total Pajak IMEI = BM + PPN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved