Gadged
Cara Daftar IMEI iPhone 17 di Bea Cukai, Lengkap dengan Hitungan Pajaknya 2025
Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.
3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
- Invoice Pembelian Handphone
- NPWP
- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:
- Bea Masuk: 7,5 persen
- PPN: 12 persen
- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Baca juga: Seri iPhone 17 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi Unggulan dan Harganya
Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs
Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen
PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen
Total Pajak IMEI = BM + PPN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250910_Apple-iPhone-17.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.