Breaking News

Aplikasi

Kronologi Tiktok Dibekukan Pemerintah, Dipicu Dua Masalah

Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah.

Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah. (Tribunnews.com/AI) 

Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh sejumlah akun.

Tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan pembekuan meliputi:

  • Penolakan TikTok atas permintaan data dengan dalih kebijakan internal.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.
  • Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan remaja.

Dasar Hukum Pembekuan

Pembekuan TDPSE TikTok dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah guna keperluan pengawasan.

Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers

Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi

Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.

TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.

Beda dengan Penonaktifan Live Saat Demo Agustus

Saat demo Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai bentuk pengendalian konten internal. Tidak ada sanksi atau pembekuan dari pemerintah saat itu.

Namun pada Oktober, pembekuan dilakukan oleh Komdigi karena TikTok menolak menyerahkan data Live dan diduga memonetisasi konten ilegal, sehingga status hukum platform dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi nasional.

 Sikap Resmi TikTok
Menanggapi pembekuan ini, TikTok Indonesia menyatakan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved