Aplikasi
Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok, Kini Akses Operasional Kembali Normal
Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.
Pencabutan sanksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam penegakan regulasi.
Tetapi juga membuka ruang dialog dan kerja sama demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.
Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Privat) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah menginginkan terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan transparan, di mana semua platform digital wajib mematuhi aturan nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna Indonesia," tutup Alexander.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok",
| Pesan WhatsApp Baru Masuk Saat Aplikasi Dibuka? Begini Cara Mengatasinya |
|
|---|
| Cara Mengatur WhatsApp agar Tidak Bisa Ditelepon tanpa Harus Memblokir Kontak |
|
|---|
| WhatsApp iOS Tambah Fitur Baru, Dua Nomor Kini Bisa Dipakai dalam Satu Aplikasi |
|
|---|
| 6 Pengaturan WhatsApp yang Sebaiknya Diaktifkan untuk Jaga Keamanan Akun |
|
|---|
| WhatsApp Tetap Bisa Dipindahkan ke HP Baru saat Nomor Lama Tidak Aktif, Ini Langkahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-TikTok-81022.jpg)