Aplikasi
Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok, Kini Akses Operasional Kembali Normal
Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.
Pencabutan sanksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam penegakan regulasi.
Tetapi juga membuka ruang dialog dan kerja sama demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.
Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Privat) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah menginginkan terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan transparan, di mana semua platform digital wajib mematuhi aturan nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna Indonesia," tutup Alexander.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok",
50 Ide Hook TikTok untuk Jualan hingga Konten Edukasi, Bikin Penonton Stay! |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI untuk Foto Estetik di Dalam Mobil, Hasilnya Bikin Feed Makin Kece! |
![]() |
---|
9 Cara Mengatasi Instagram Error agar Kembali Normal Tanpa Ribet |
![]() |
---|
2 Cara Kirim Video Panjang di WhatsApp tanpa Terpotong, Gampang dan Gratis |
![]() |
---|
Privacy Extension for Whatsapp Web Itu Apa? Cek Arti dan Cara Menggunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.