Aplikasi
Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok, Kini Akses Operasional Kembali Normal
Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.
Pencabutan sanksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam penegakan regulasi.
Tetapi juga membuka ruang dialog dan kerja sama demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.
Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Privat) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah menginginkan terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan transparan, di mana semua platform digital wajib mematuhi aturan nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna Indonesia," tutup Alexander.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok",
| Chat dari Nomor Asing Ganggu? Ini Cara Ampuh Blokir di WhatsApp |
|
|---|
| Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat |
|
|---|
| 5 Cara Agar WhatsApp Terlihat Offline Saat Cuti tanpa Mematikan Ponsel |
|
|---|
| WhatsApp Harus Dibuka Dulu Baru Terima Pesan? Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pesan WhatsApp Pending Meski Internet Stabil? Simak 10 Solusi Efektif untuk Android dan iPhone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-TikTok-81022.jpg)