Aplikasi

Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok, Kini Akses Operasional Kembali Normal

Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.

Editor: Yara Tahnia
Freepik
PENCABUTAN PEMBEKUAN TIKTOK - Ilustrasi TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia. (Freepik) 

Pencabutan sanksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam penegakan regulasi.

Tetapi juga membuka ruang dialog dan kerja sama demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.

Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers

Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Privat) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah menginginkan terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan transparan, di mana semua platform digital wajib mematuhi aturan nasional.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna Indonesia," tutup Alexander.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok",

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved