Aplikasi

Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok, Kini Akses Operasional Kembali Normal

Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.

Editor: Yara Tahnia
Freepik
PENCABUTAN PEMBEKUAN TIKTOK - Ilustrasi TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia. (Freepik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi seluruh kewajiban administratif dan menyampaikan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas platformnya.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok telah menyerahkan laporan lengkap terkait lonjakan traffic dan aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.

Data tersebut dikirimkan melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

Baca juga: Kronologi Tiktok Dibekukan Pemerintah, Dipicu Dua Masalah

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live. Data tersebut mencakup rekap harian traffic, nilai transaksi, serta potensi pelanggaran aturan monetisasi secara agregat," jelas Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Dikutip dari Medcom.id, analisis Komdigi menunjukkan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dimana mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan akses terhadap sistem dan data kepada pemerintah dalam rangka pengawasan hukum.

Dengan pemenuhan tersebut, status pembekuan TDPSE TikTok resmi dicabut, dan platform asal Tiongkok itu kembali sah beroperasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat di Indonesia.

Baca juga: 30 Contoh Hook untuk Konten TikTok, Facebook, dan IG agar Video jadi Viral

Sanksi Pembekuan Sementara

Sebelumnya, pada awal September 2025, TikTok dikenai sanksi pembekuan sementara oleh pemerintah.

Alasannya, platform ini dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan data pengawasan terkait aktivitas TikTok Live.

Khususnya selama periode unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus.

Saat itu, TikTok hanya menyerahkan sebagian data yang diminta, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bekukan Izin TikTok dan Dampaknya

Pemerintah menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap kewajiban sebagai PSE Privat.

"Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum," tegas Alexander dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

Pencabutan sanksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya tegas dalam penegakan regulasi.

Tetapi juga membuka ruang dialog dan kerja sama demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.

Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers

Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Privat) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah menginginkan terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan transparan, di mana semua platform digital wajib mematuhi aturan nasional.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna Indonesia," tutup Alexander.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara Izin TikTok",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved