Aplikasi
Viral ChatGPT Bakal Diblokir di Indonesia, Benarkah? Ini Penjelasan Komdigi
Beredar viral narasi ChatGPT mau diblokir pemerintah Indonesia, benarkah? Simak penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ringkasan Berita:
- Viral isu pemerintah akan memblokir ChatGPT
- Pemerintah hanya mengirimkan notifikasi kewajiban pendaftaran PSE kepada 25 platform, termasuk OpenAI sebagai pemilik ChatGPT
- Pemblokiran hanya terjadi jika PSE mengabaikan notifikasi, sesuai regulasi PM Kominfo 5/2020 tentang kewajiban pendaftaran sistem elektronik.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral narasi ChatGPT mau diblokir pemerintah Indonesia, benarkah? Simak penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui, ChatGPT adalah sistem kecerdasan buatan (AI) berbasis percakapan yang dikembangkan oleh OpenAI.
Adapun narasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @KangM******* pada Rabu (19/11/2025).
"Breaking News, ChatGPT mau diblokir! Komdigi bilang demi jaga keamanan digital," tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Cloudflare Down Semalam Bikin X, Canva, ChatGPT Tak Bisa Akses, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Penjelasan Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjawab langsung kabar tersebut kepada Kompas.com.
Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut kurang tepat.
“Yang lebih tepat adalah Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE,” ujar Meutya Hafid.
PSE adalah penyelenggara sistem elektronik, yaitu perusahaan atau platform digital yang menyediakan layanan berbasis internet kepada masyarakat.
Di Indonesia, seluruh PSE wajib mendaftarkan layanannya sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen.
Karena itu, Meutya menekankan bahwa pemberitahuan tersebut bukanlah keputusan pemblokiran, melainkan notifikasi administratif yang merupakan bagian dari regulasi rutin sejak tahun 2020.
“Pendaftaran bukan hanya administratif, tetapi instrumen untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Aturan yang Mengikat: PM Kominfo 5/2020
Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi atau menargetkan pengguna Indonesia.
Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut menegaskan hal tersebut secara eksplisit.
Tujuan utamanya adalah:
memastikan platform digital mengikuti hukum Indonesia,
menjamin perlindungan pengguna,
mengatur tata kelola data,
dan mencegah potensi penyalahgunaan ruang digital.
Komdigi mengatakan sosialisasi aturan ini sudah dilakukan sejak regulasi ditetapkan, dan notifikasi hanya dikirim kepada PSE yang hingga kini belum menyelesaikan proses administrasi.
Karena itu, narasi bahwa pemerintah akan langsung memblokir ChatGPT adalah salah kaprah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan tahapan sanksi bagi PSE yang tidak mematuhi aturan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog lebar-lebar kepada setiap platform yang ingin mematuhi aturan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” katanya.
Dengan kata lain, pemblokiran adalah langkah terahir, bukan keputusan langsung.
25 Platform yang Mendapat Notifikasi—Termasuk ChatGPT
Dalam daftar resmi yang dipublikasikan Komdigi, terdapat 25 platform digital yang diberikan notifikasi.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan dari VPN, penyimpanan data, aplikasi pembelajaran, hotel chain internasional, hingga situs kesehatan.
OpenAI sebagai pemilik ChatGPT masuk dalam daftar karena platform chatgpt.com dan aplikasi resminya belum menyelesaikan pendaftaran PSE di Indonesia.
Komdigi memberikan waktu kepada seluruh PSE tersebut untuk menindaklanjuti notifikasi dan menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Mengapa ChatGPT Sangat Sensitif Dibahas Publik?
ChatGPT kini menjadi salah satu teknologi AI paling populer di Indonesia. Banyak pengguna memanfaatkannya untuk:
menyusun dokumen
membantu pekerjaan kantor
belajar bahasa
menulis skripsi
membuat konten kreatif
hingga sekadar tempat curhat, sebagaimana hasil beberapa survei yang menyebut Gen Z menggunakan ChatGPT untuk kebutuhan emosional.
Maka tak heran ketika muncul narasi pemblokiran, kepanikan publik meningkat tajam.
Beberapa komentar warganet menyebut pemerintah takut pada AI, sebagian lain menilai regulasi diperlukan untuk menjaga keamanan penggunaan teknologi baru. Perdebatan itu mendorong isu ini menjadi viral nasional.
Bagaimana Jika ChatGPT Tidak Daftar PSE?
Sesuai PM Kominfo 5/2020 Pasal 7, PSE yang tidak mematuhi notifikasi dapat dikenai pemutusan akses layanan atau pemblokiran.
Namun pemblokiran hanya dilakukan bila:
PSE tidak merespons notifikasi, dan
PSE tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran.
Jika OpenAI segera melakukan pendaftaran, maka ChatGPT tidak akan diblokir.
Komdigi menyebut bahwa penegakan aturan dilakukan bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemblokiran adalah opsi terakhir yang diambil jika platform menolak tunduk pada hukum Indonesia.
Kesimpulan: ChatGPT Tidak Akan Diblokir Jika Penuhi Kewajiban PSE
Dari seluruh penjelasan Komdigi, kesimpulan utamanya adalah:
ChatGPT tidak otomatis diblokir.
Pemerintah hanya mengirimkan notifikasi pendaftaran PSE.
Pemblokiran hanya terjadi jika OpenAI tidak mematuhi kewajiban administratif.
Dengan demikian, narasi viral “ChatGPT pasti diblokir” adalah informasi yang disederhanakan secara berlebihan dan tidak sesuai konteks regulasi. Pemerintah menjamin keberadaan teknologi AI tetap dapat beroperasi di Indonesia selama mematuhi hukum digital nasional.
Daftar 25 PSE yang mendapat notifikasi Komdigi
Berikut 25 PSE Lingkup Privat yang telah diberikan notifikasi:
1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
17. Fine Counsel (finecounsel.id)
18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
23. PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Ramai soal Narasi Pemerintah Akan Blokir ChatGPT, Ini Kata Komdigi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250924_chatgpt-go.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.