Aplikasi
Viral ChatGPT Bakal Diblokir di Indonesia, Benarkah? Ini Penjelasan Komdigi
Beredar viral narasi ChatGPT mau diblokir pemerintah Indonesia, benarkah? Simak penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ringkasan Berita:
- Viral isu pemerintah akan memblokir ChatGPT
- Pemerintah hanya mengirimkan notifikasi kewajiban pendaftaran PSE kepada 25 platform, termasuk OpenAI sebagai pemilik ChatGPT
- Pemblokiran hanya terjadi jika PSE mengabaikan notifikasi, sesuai regulasi PM Kominfo 5/2020 tentang kewajiban pendaftaran sistem elektronik.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral narasi ChatGPT mau diblokir pemerintah Indonesia, benarkah? Simak penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui, ChatGPT adalah sistem kecerdasan buatan (AI) berbasis percakapan yang dikembangkan oleh OpenAI.
Adapun narasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @KangM******* pada Rabu (19/11/2025).
"Breaking News, ChatGPT mau diblokir! Komdigi bilang demi jaga keamanan digital," tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Cloudflare Down Semalam Bikin X, Canva, ChatGPT Tak Bisa Akses, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Penjelasan Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjawab langsung kabar tersebut kepada Kompas.com.
Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut kurang tepat.
“Yang lebih tepat adalah Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE,” ujar Meutya Hafid.
PSE adalah penyelenggara sistem elektronik, yaitu perusahaan atau platform digital yang menyediakan layanan berbasis internet kepada masyarakat.
Di Indonesia, seluruh PSE wajib mendaftarkan layanannya sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen.
Karena itu, Meutya menekankan bahwa pemberitahuan tersebut bukanlah keputusan pemblokiran, melainkan notifikasi administratif yang merupakan bagian dari regulasi rutin sejak tahun 2020.
“Pendaftaran bukan hanya administratif, tetapi instrumen untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Aturan yang Mengikat: PM Kominfo 5/2020
Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi atau menargetkan pengguna Indonesia.
Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut menegaskan hal tersebut secara eksplisit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250924_chatgpt-go.jpg)