Senin, 13 April 2026

Polemik Transportasi Online

Lepas 14 Februari, Taksi Online Tanpa Izin Bakal Ditilang

Hal ini usai akan dilakukannya penilangan bagi tiap angkutan yang hingga tanggal tertentu masih belum memiliki izin operasional.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Salman Lumoindong, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masuk di 2018, Dishub Kaltim mulai tegas memberlakukan aturan bagi tiga penyedia jasa taksi online di Kaltim, yakni Uber, Go-Car, dan Grab.

Hal ini usai akan dilakukannya penilangan bagi tiap angkutan yang hingga tanggal tertentu masih belum memiliki izin operasional.

Hal ini disampaikan Salman Lumoindong, Kadishub Kaltim saat dikonfirmasi Jumat (18/1/2018).

Saat itu, ia baru selesai lakukan rapat bersama dengan Kepolisian, penyedia jasa taksi online, hingga perwakilan angkutan konvensional.

"Kami undang semua, mulai kepolisian, aplikatornya juga datang. Go-Car dan Grab. Uber tidak datang. Intinya kami akan tegakkan Permenhub 108 per 14 Februari. Tetapi, hingga tanggal tersebut, akan dilakukan operasi simpatik dahulu bagi angkutan online yang belum ada izin. Jika ditemukan, masih akan diberikan peringatan. Kami tunggu sampai 14 Februari, jika masih belum ada izin, maka akan langsung ditilang," ucapnya.

Baca: Selain Diberi Obat Penurun Libido, Bocah yang Kecanduan Seks Dilarang Pegang Ponsel

Baca: Begini Curhatan Anggun C Sasmi yang Disebut Selalu Bersaing dengan Agnez Mo!

Keputusan tersebut, disebutnya akan berlaku tak hanya di Kaltim, tetapi juga seluruh Indonesia.

"Itu hasil dari rapat di Jakarta kemarin. Jadi masih ada sekitar 24 hari lebih, bagi penyedia jasa yang belum dapatkan izin, bisa mengurus. Kami akan proses sampai tanggal 14 Februari. Mereka (penyedia jasa) harus segera. Kan harus buat koperasi dan lainnya. Konsekuensinya, jika setelah 14 masih belum ada, akan ditilang," ucapnya.

Hingga saat ini, dari tiga penyedia jasa, belum ada satupun yang selesai mengurus perizinan sesuai Permenhub 108.

"Belum ada," katanya.

Sebagai informasi Kemenhub telah keluarkan Permenhub 108 yang jadi dasar regulasi angkutan online.

Adanya Permenhub membuat keputusan bisa beroperasi atau tidaknya angkutan online di Kaltim, diserahkan pada seberapa cepat Go-Car, Uber dan Grab untuk bisa mengurus segala perizinan sesuai PM 108 tersebut.

Terkait persoalan kuota, wawancara sebelumnya dengan Salman menyebut masih tetap sama seperti kuota yang disepakati antara Dishub dan penyedia jasa sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved