Berita Paser Terkini

DPRD Paser Bahas Raperda Jaringan Utilitas untuk Tertibkan Tata Ruang Kota

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

HO/DPRD PASER
PEMBAHASAN RAPERDA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, yang berlangsung di Riang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (19/8/2025). Draft dari Raperda tersebut telah diserahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dikaji sebelum disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). (HO/DPRD PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menata jaringan utilitas agar tertib dan teratur.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Paser yang diajukan oleh Komisi III pada 2023.

Setelah melalui tahap pengkajian, penyusunan naskah akademik, hingga penyusunan draft, Raperda ini akhirnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Paser 2025.

Baca juga: Banyak Poin Janggal, DPRD Paser Kritisi Dokumen KUA-PPAS 2026

Ketua Pansus II DPRD Paser, Basri Mansyur, menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk mendukung penataan tata ruang.

“Harapannya, Raperda ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga bagi penataan tata ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman dengan tetap memperhatikan unsur estetika,” terang Basri, Selasa (19/8/2025).

Ruang lingkup pengaturan Raperda mencakup perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga ketentuan sanksi administratif maupun pidana.

Saat ini, Pansus II DPRD Paser telah menyerahkan draft Raperda kepada sejumlah perangkat daerah terkait untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

Baca juga: DPRD Paser Setujui Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara untuk Dorong Ekonomi dan UMKM

Langkah tersebut, menurut Basri, bertujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberi masukan dan melakukan analisis mendalam terhadap substansi yang diatur.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved