Sabtu, 25 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus Keringanan PBB hingga 90 Persen, Buka Layanan 24 Jam

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus tersebut mulai berlaku pada Kamis 21 Agustus 2025 dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak

|
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
PAJAK PBB BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud tinjau rumah warga cek meteran listrik. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok, Rabu (20/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.

Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus tersebut mulai berlaku pada Kamis 21 Agustus 2025 dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan. 

“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Kronologi Kericuhan Demo Tolak Kenaikan PBB 300 Persen di Bone dan Jumlah Korban Luka

Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.

Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online melalui kanal resmi.

Selain stimulus umum, Pemkot menyiapkan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu.

Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar potongan yang sudah diberikan.

“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” beber Idham.

Ia menambahkan, sebagian wajib pajak tahun ini bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB.

Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan kebijakan ini mampu benar-benar meringankan beban masyarakat, khususnya bagi kalangan ekonomi bawah.

Sementara itu, Warga Kelurahan Graha Indah, Yuliana, mengaku senang dengan adanya stimulus berupa keringanan pembayaran PBB dari Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Usai Pati, Demo Kenaikan PBB Berujung Ricuh di Bone, Bupati Tidak Temui Massa, Sekda: Batal Naik

Selama ini ia selalu membayar pajak tepat waktu, dengan nominal rata-rata antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, tergantung ukuran bangunan.

“Alhamdulillah, terima kasih Pemkot jika memang ada keringanan itu. Tentu bisa meringankan beban keuangan kami,” ujar Yuliana.

Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir dirinya sempat menunggu adanya kebijakan keringanan pajak.

“Selama ini saya rutin bayar tepat waktu, jadi kalau ada potongan tentu sangat membantu,” katanya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved