Berita Balikpapan Terkini
PBB Warga Balikpapan Mendadak Naik hingga 3.000 Persen, Ekonom Unmul: Picu Keresahan Warga
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cekik warga Balikpapan, Kaltim. PBB naik hingga 3 ribu persen. Pengamat kritik DPR hingga pemerintah.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur kaget, ketika mengetahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar tahun 2025 mendadak naik hingga kurang lebih 3.000 persen.
Adalah Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 untuk tanah milik orangtuanya.
Jika tahun sebelumnya keluarga Arif hanya membayar PBB sekitar Rp306 ribu per tahun, kini jumlahnya melonjak tajam menjadi Rp9,5 juta.
Menyikapi kejadian tersebut Ekonom dari Universitas Mulawarman Samarinda , Purwadi Purwoharsojo mengkritik DPRD Balikpapan yang tak responsif melihat kejadian tersebut.
Selain itu, Purwadi juga menilai kenaikan PBB secara tiba-tiba tersebut bisa berdampak buruk bagi ekonomi lokal daerah secara menyeluruh.
Baca juga: Ekonom dari Universitas Mulawarman Soroti Fenomena Kenaikan PBB di Balikpapan
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang begitu tinggi tanpa sosialisasi bisa memicu gelombang keresahan masyarakat.
Ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo menilai kebijakan tersebut terlalu membebani warga, terutama di tengah pemulihan ekonomi., Rabu (20/8/2025).
Polemik ini mencuat setelah Arif Wardhana, seorang warga Balikpapan Utara, mengeluhkan lonjakan tagihan PBB dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta. Jika dihitung, kenaikannya mencapai 3.000 persen.
“Ini kan cara-cara tradisional dan paling gampang. Pemerintah perlu mikir. Jangan hanya mengandalkan kenaikan pajak untuk meningkatkan PAD,” kata Purwadi kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus Keringan PBB hingga 90 Persen, Buka Layanan 24 Jam
Menurutnya, kenaikan PBB yang signifikan justru berisiko memicu inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Demikian berpotensi memperburuk daya beli masyarakat yang masih lemah.
“Kalau masyarakat daya belinya lemah, lalu dipaksa bayar pajak lebih tinggi, uang mereka bisa tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok. Ini bisa berdampak ke ekonomi lokal secara keseluruhan,” katanya.
Dalam hal ini, Purwadi meminta Pemkot Balikpapan untuk transparan mengenai dasar penentuan kenaikan PBB.
Termasuk indikator yang digunakan dan alasan adanya perbedaan besaran kenaikan antar wajib pajak.
Baca juga: 2 Poin Isi Surat Mendagri untuk Seluruh Kepala Daerah soal Kenaikan PBB, Perintah Tito untuk Sudewo
Lebih jauh, ia menyoroti potensi sumber PAD lain yang belum tergarap maksimal. Dengan menyarankan pengelolaan profesional Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) dan optimalisasi aset strategis kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240520_Pengamat-ekonomi-Universitas-Mulawarman-Purwadi-Purwoharsojo.jpg)