Berita Paser Terkini
Tinggalkan Konsep Open Dumping, Pemkab Paser Optimis Bisa Terapkan Gaya Hidup Bebas Sampah
Tinggalkan konsep open dumping, Pemerintah Kabupaten Paser optimis bisa terapkan gaya hidup bebas sampah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencanangkan aksi kolaborasi nasional pemberantasan pengelolaan sampah.
Aksi tersebut digaungkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh gubernur, bupati dan walikota dari berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya Bupati Paser, Fahmi Fadli didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Paser, Adi Maulana.
Asisten Ekbang Setda Paser, Adi Maulana mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semestinya tidak ada lagi tempat pembuangan akhir (TPA) dengan konsep open dumping.
"Tidak ada lagi sistem ambil angkut buang. Yang berlaku sekarang, yaitu angkut kelola, kemudian tentukan residunya yang pemanfaatannya bisa untuk pupuk maupun bahan bakar," terang Adi mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli.
Baca juga: Bupati Paser Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024, Dorong Kolaborasi untuk Solusi Berkelanjutan
Arahan dari Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq soal kolaborasi penuntasan sampah, mesti menjadi perhatian semua daerah.
"Kabupaten Paser sudah mempersiapkan, bahkan setahun yang lalu. Jadi, kalau target kementerian bahwa pengelolaan sampah harus tuntas 2025-2026, Insya Allah, Paser bisa capai target," tambahnya.
Bukan tanpa alasan, Paser bahkan sudah memahami dan menerapkan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, adanya penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH perihal pengelolaan sampah merupakan bukan hal baru lagi bagi Kabupaten Paser.
"Kita sudah memahami amanat dari undang-undang itu. Paser tidak hanya siap-siap saja, tapi sudah dalam tahap implementasi," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Paser Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia di Jakarta, Fahmi ajak Jaga Diskriminasi
Sebagaimana arahan dari bupati Paser, sambung Adi, ditekankan harus mengarah pada kebijakan zero waste atau dalam artian gaya hidup bebas sampah.
Sampah yang ada dapat dimanfaatkan 100 persen tanpa terbuang dengan percuma dengan pengelolaan yang baik.
"Pemanfaatan pengelolaan sampah ini tentunya juga melibatkan masyarakat mulai dari pengambilan hingga sampai pengelolaannya. Kalau penerapan zero waste berjalan 100 persen, maka itu artinya kita sudah tidak membuang sampah lagi di TPA" tutup Adi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241212_Bupati-Paser-Fahmi-Fadli-menghadiri-Rakornas-Pengelolaan-Sampah-2024.jpg)