Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun: 2026 Semua Layanan Publik Samarinda Wajib Gunakan Transaksi Elektronik

Walikota Samarinda, Andi Harun, menargetkan seluruh layanan publik di Samarinda sudah menggunakan transaksi elektronik paling lambat awal 2026.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TRANSAKSI ELEKTRONIK - Walikota Samarinda Andi Harun saat membuka High Level Meeting (HLM) evaluasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), evaluasi realisasi PAD Triwulan II, serta evaluasi belanja daerah non-tunai Triwulan II Tahun Anggaran 2025 di Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (25/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun, menargetkan seluruh layanan publik di Samarinda, Kalimantan Timur sudah menggunakan transaksi elektronik paling lambat awal 2026.

Hal itu ia sampaikan saat membuka High Level Meeting (HLM) evaluasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), evaluasi realisasi PAD Triwulan II, serta evaluasi belanja daerah non-tunai Triwulan II Tahun Anggaran 2025 di Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (25/8/2025).

Menurut Andi Harun, transformasi digital bukan hanya pada sektor pajak dan retribusi, tetapi juga mencakup seluruh layanan publik seperti Puskesmas dan sekolah.

Meski sebagian layanan sudah berjalan, ia menegaskan percepatan harus dilakukan agar transparansi semakin meningkat.

Baca juga: Jadi Pembicara Seminar di UMKT, Andi Harun Bahas Pembangunan Daerah Berbasis Smart City Sokong IKN

“Tapi masih ada beberapa sektor yang harus kita segera transformasi menjadi full transaksi elektronik,” ucap Andi Harun.

Saat ini, Samarinda sudah menorehkan capaian membanggakan.

Kota Tepian menempati peringkat pertama elektronifikasi transaksi di wilayah Kalimantan dan posisi kedua di tingkat nasional setelah Kota Bogor.

“Gunanya untuk meningkatkan literasi digital, yang kita harapkan bisa berpengaruh kepada masyarakat agar literasi digital di masyarakat juga semakin meningkat,” jelasnya.

Baca juga: Dukung Smart City, OIKN Terapkan Cashless Society dan Layanan Prima untuk Pekerja IKN

Andi Hraun menuturkan, penerapan sistem ini memiliki tiga fungsi strategis.

Pertama, menekan angka kebocoran dan mencegah praktik pelanggaran hukum seperti korupsi, pungutan liar, maupun biaya tinggi.

Kedua, memudahkan layanan transaksi bagi masyarakat. Ketiga, meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Tiga fungsi itu kita harapkan terus meningkat hingga tahun ke tahun. Dan mohon doanya supaya lingkup Pemkot Samarinda bekerja secara konsisten, optimal, dan yang kita harapkan manfaatnya untuk masyarakat dan pembangunan semakin meningkat,” terangnya.

Baca juga: Balikpapan Perkuat Kerja Sama Smart City dengan Kota Yokohama Jepang

Walikota Samarinda juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengimplementasikan transaksi elektronik secara penuh.

Untuk sektor pajak dan retribusi, sistem sudah berjalan, sementara transaksi rutin pemerintahan seperti perjalanan dinas, pembayaran listrik, air, serta administrasi umum ditargetkan rampung tahun ini.

“Semua sektor kita harapkan semuanya sudah menggunakan transaksi elektronik jadi ada jejak digital yang kita bisa tinggikan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam semua jenis transaksi yang dilaksanakan oleh pemerintah,” sambungnya.

Lebih jauh, Andi Harun menekankan ekosistem digital masif akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Belasan CCTV akan Dipasang di Titik Strategis Paser Kaltim, Perkuat Pemkab Menuju Smart City

Hal ini sekaligus menjadi bentuk mitigasi terhadap risiko hukum yang mungkin dihadapi penyelenggara pemerintahan.

“Karena tingkat transparansi dan akuntabilitasnya sudah meningkat tajam,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved