Demo Aliansi Balikpapan Melawan

Walikota Rahmad Mas'ud tak Temui Massa Demo Kenaikan PBB, Akademisi: Harusnya Gentleman Hadapi Warga

Walikota Rahmad Mas'ud tak Temui massa yang demo kenaikan PBB. Sindiran akademisi: seharusnya gentleman hadapi warga

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
WALIKOTA TAK TEMUI - Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo didampingi oleh Sekda Muhaimin dan Asisten 1 Zulkifli menemui peserta aksi unjuk rasa Aliansi Balikpapan Melawan yang menyampaikan 5 tuntutan termasuk pembatalan kenaikan PBB, Senin (25/8/2025). Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud tak temui massa yang menuntut pembatalan kenaikan PBB bukan penundaan. Sindiran akademisi: seharusnya gentleman hadapi warga (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Dalam pertemuan tersebut, berbagai tuntutan masyarakat akan dibahas, mulai dari persoalan PBB, penanganan banjir, kemacetan lalu lintas, hingga beragam permasalahan kota lainnya.

“Terima kasih atas respon dan kepedulian terhadap kota kita.

Nanti kita komunikasikan dan sesuaikan dengan tempat yang akan kita siapkan. Direncanakan audiensi akan berlangsung di Ruang Rapat I Balai Kota,” tambah Zulkifli.

Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara Pemkot Balikpapan dengan masyarakat, guna mencari solusi bersama atas berbagai persoalan perkotaan.

Sindiran Akademisi

Akademisi turut memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di depan halaman kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (25/8/2025). 

Akademisi Universitas Balikpapan (Uniba), Mangara Maidlando Gultom mengatakan, kebijakan pemerintah kota (pemkot) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai cacat argumentasi dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Mangara menegaskan, alasan penyesuaian tarif yang disampaikan pemerintah melalui Walikota justru menunjukkan celah kebijakan tersebut. 

"Berapapun angka kenaikan pajak, landasannya harus jelas. Kalau hanya disebut penyesuaian tanpa dasar yang kuat, itu mempermainkan nalar publik," ucapnya Mangara. 

Da juga mengungkapkan bahwa Pemkot merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025.

Menurutnya, surat edaran bukan aturan yang memiliki daya paksa.

"Sejak kapan surat edaran menjadi instruksi? Surat edaran hanya bersifat imbauan tidak memiliki daya paksa," kata Mangara.

Dia beranggapan, surat edaran tersebut bahkan menekankan agar setiap kenaikan tarif pajak disertai analisis dampak sosial ekonomi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Bagi Mangara, kepala daerah juga diberi kewenangan menunda atau mencabut peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, keresahan publik kian memuncak.

Berbagai kelompok masyarakat, mulai ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, hingga akademisi, menggelar aksi protes di depan Kantor Wali Kota Balikpapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved