Ibu Kota Negara
Daftar 4 Kelurahan IKN Berbatasan Langsung dengan Balikpapan, OIKN Minta Pemkot Revisi Tata Wilayah
Berikut daftar 4 Kelurahan Ibu Kota Negara alias IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. OIKN minta Pemkot revisi tata wilayah.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita IKN Nusantara meminta Pemkot Balikpapan merevisi regulasi tata wilayah yang berbatasan dengan kawasan Ibu Kota Negara.
Berikut daftar 4 Kelurahan Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan.
Penegasan batas wilayah ibu kota nusantara (IKN) dianggap penting oleh OIKN.
Kolaborasi intensif OIKN dengan daerah sekitar, mencakup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan terus dilakukan.
Hal ini dikemas melalui rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025).
Dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN–Balikpapan.
Baca juga: Jelang Kesiapan Pemdasus, Otorita IKN Lakukan Penegasan Batas Wilayah Delineasi
Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menyatakan bahwa secara prinsip batas wilayah Kota Balikpapan telah jelas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara.
“Dua penegasan inilah yang menjadi batas wilayah Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya melakukan penegasan ulang,” ujar Zul, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co, Rabu (27/8/2025).
Pihaknya mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian, agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas. Seperti menggunakan batas alam atau sungai, batas buatan atau jalan.
“Kita melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas, karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. Maka kami sepakat menyesuaikan segmen tersebut untuk memastikan batas permanen,” tuturnya.
Baca juga: Proyek Kementerian PU di IKN Berakhir Tahun 2026, Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp 16,13 Triliun
4 Kelurahan IKN Berbatasan dengan Balikpapan
Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:
1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.
2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.
3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.
4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.
Baca juga: Penajam Paser Utara Gaspol Bangun Infrastruktur Air dan Atasi Abrasi Demi Dukung IKN
Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.
Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah. Termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.
Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil penegasan batas ini akan ditandatangani oleh kepala daerah terkait, dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penetapan secara resmi.
OIKN Persiapkan Pemdasus
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat persiapan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, melalui penegasan batas wilayah dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal ini dikemas melalui rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025).
Turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN–Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto menegaskan pentingnya penegasan detail batas di lapangan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN dengan peta skala 1: 400.000, tetap perlu pendetailan dengan peta skala besar.
Baca juga: Penajam Paser Utara Gaspol Bangun Infrastruktur Air dan Atasi Abrasi Demi Dukung IKN
Hal ini dilakukan untuk memastikan batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, bidang tanah, sungai atau fasilitas umum wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
“Ini proses normal, penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus untuk memastikan kewenangan pengelolaan wilayah jelas,” ujar Kuswanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan penegasan batas wilayah ini mengacu pada UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan, dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah,” ucapnya.
Kuswanto bercerita, Kota Balikpapan dulunya berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Namun, dengan adanya IKN, maka batas ini harus direview ulang dan ditegaskan kembali.
Ia menambahkan, kepastian batas wilayah krusial untuk mencegah sengketa antarwilayah dan mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota baru yang terencana.
Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Ajak Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara Siapkan Diri Hadapi IKN
“Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” tuturnya.
Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik.
Hasil penegasan batas ini akan ditandatangani oleh kepala daerah terkait, dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penetapan secara resmi.
“Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.