Demo di Kalimantan Timur
Polisi Sebut 2 Aktor Dalang di Balik Temuan Bom Molotov di Samarinda Bukan Mahasiswa
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yaitu Mr X dan Mr Y, namun hingga kini identitasnya belum diungkap
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua aktor intelektual atau dalang di balik temuan bom molotov yang diungkap oleh Polresta Samarinda di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur masih diburu polisi. Mereka juga bukanlah mahasiswa.
Mereka yang disebutkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yaitu Mr X dan Mr Y, namun hingga kini identitasnya belum diungkap.
“Mereka (dua orang buron Mr. X dan Y) bukan mahasiswa. Mungkin dulu (mahasiswa), tetapi sekarang sudah lulus,” ungkapnya pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan, kedua orang itu diduga kuat mengajak hingga menyuplai bahan baku ke 4 tersangkan mahasiswa membuat bom molotov.
“Ya mungkin mereka (empat tersangka) melakukan itu karena menghargai seniornya. Jadi dia kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan mereka,” ujarnya.
“Makanya mereka berani mengambil keputusan melakukan (membuat bom molotov) itu,” lanjutnya.
Ditegaskan Hendri, pembuatan atau perakitan bom molotov itu merupakan tindak pidana dan harus dipertanggung jawabkan.
“Dengan tertangkapnya nanti dua pelaku lainnya, semua perkara ini bisa terungkap semua, apa motif dan tujuannya,” jelas Hendri
Diberitakan sebelumnya, polisi melaksanakan operasi senyap jelang demo 1 September 2025 lalu. Dalam operasi senyap ini, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa dari kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kota Samarinda, Minggu (31/08/2025) bersama sejumlah bom molotov.
Selanjutnya, 18 mahasiswa diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam.(*)
| Penasehat Hukum Minta 4 Mahasiswa FKIP Unmul Samarinda Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Penasihat Hukum 3 Aktor Intelektual Bom Molotov Minta Majelis Hakim Membebaskan |
|
|---|
| 4 Mahasiswa FKIP Unmul Samarinda Dituntut 5 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan 22 Bom Molotov |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Dituntut 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Saksi Ahli Sebut Barang Bukti Kasus Molotov FKIP Unmul Belum Penuhi Kriteria Bahan Peledak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250904_Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar.jpg)