Demo di Kalimantan Timur
Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan.
Pihaknya juga turut mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y, yang diduga merupakan aktor intelektual perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, JalanBanggeris, Samarinda, Kaltim.
Penasihat Hukum mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.
Adalah Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman yang dijadikan tersangka oleh Polresta Samarinda.
Ia menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.
Baca juga: Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini, Mr X dan Y.
Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).
Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakkan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Lebih jauh, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim itu berharap selain upaya penangguhan penahanan, kepolisian dapat mengeluarkan SP3 untuk kliennya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan maupun penetapan tersangka.
“Tapi besar harapan kami bahwa pihak kepolisian untuk bisa nanti kemudian setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan daripada kami, harapan keluarga, harapan daripada organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus.
Kata Polisi Soal Aktor Intelektual
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua aktor intelektual dari temuan bom molotov di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur.
Temuan bom molotov di kampus FKIP Unmul, di Jalan Banggeris, Kota Samarinda kini menyeret 4 mahasiswa Unmul yang telah ditetapkan Polresta Samarinda sebagai tersangka.
Empat mahasiswa Unmul yang ditetapkan sebagai tersangka bom molotov adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R, yang seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Polresta Samarinda juga belum mengungkap identitas dua aktor intelektual yang menjadi dalang dari bom molotov di kampur Unmul tersebut.
Baca juga: Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar hanya menyebutnya sebagai Mr X dan Mr Y.
Kamis (04/09/2025) Hendri Umar mengatakan, “Mereka (dua orang buron Mr. X dan Y) bukan mahasiswa.
Mungkin dulu (mahasiswa), tetapi sekarang sudah lulus dari Unmul.”
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan, kedua orang itu diduga kuat mengajak hingga menyuplai bahan baku pada 4 tersangka mahasiswa Unmul yang kini jadi tersangka pembuatan bom molotov.
“Ya mungkin mereka (empat tersangka) melakukan itu karena menghargai seniornya.
Jadi dia kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan mereka,” ujarnya.
“Makanya mereka berani mengambil keputusan melakukan (membuat bom molotov) itu,” lanjutnya.
Ditegaskan Hendri, pembuatan atau perakitan bom molotov itu merupakan tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan.
“Dengan tertangkapnya nanti dua pelaku lainnya, semua perkara ini bisa terungkap semua, apa motif dan tujuannya,” jelas Hendri
Diberitakan sebelumnya, polisi melaksanakan operasi senyap jelang demo 1 September 2025 lalu.
Dalam operasi senyap ini, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa dari kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kota Samarinda, Minggu (31/08/2025) bersama sejumlah bom molotov.
Selanjutnya, 18 mahasiswa diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Unmul Berharap Penangguhan Penahanan
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,Kalimantan Timur, Prof. Moh Bahzar.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov yang melibatkan 4 mahasiswa yang kini menjadi tersangka, saat hadir dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, (3/9/2025).
"Anak-anak yang terlibat ini, tentu otak dibalik itu yang perlu dicari," ungkapnya.
Baca juga: Daftar 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov, Polresta Samarinda Beber Awal Mula dan 2 InisiatorSeperti yang diketahui, sebelum aksi dari Aliansi Mahakam 1 September lalu, kepolisian lebih dulu mengantisipasi anarkis saat demo dengan mengamankan 22 orang dari mahasiswa FKIP Prodi Sejarah Unmul, Minggu (31/8/2025) malam.
18 diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam, sedangkan 4 lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov.
Moh Bahzar berterima kasih yang dilakukan kepolisian.
Ia juga mengatakan proses hukum 4 mahasiswa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
"Untuk ini kami serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, kalau memang itu bersalah, tentu kami menghormati praduga tak bersalah, kita harus junjung tinggi itu, ya, "katanya.
Pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan nantinya bekerjasama Fakultas Hukum Unmul.
"Masih akan berjuang untuk membela mahasiswa kami. Nanti kami berharap ada penanguhan penahanan (4 mahasiswa Unmul)," ujarnya.
Disinggung soal papan lambang PKI sebagai barang bukti yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, Ia mengatakan itu semua sebagai media pembelajaran yang diambil di sekretariat dari mahasiswa sejarah dan tidak adanya keterlibatan atas hal tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah, sehingga anak-anak kita ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto tapi belum selesai semua," ungkapnya.
Untuk aktivitas mahasiswa Unmul, di malam hari, sehingga terjadinya penangkapan terhadap mahasiswanya atas tindakan pidana, ia mengatakan tidak ada dalam jangkauan dan perlu dilakukan evaluasi oleh universitas.
"Himpunan mahasiswa sejarah itu memang ada tempatnya. Tentu kita tidak mendeteksi bagaimana bisa terjadi seperti itu. Ini menjadi evaluasi kami semua, tidak hanya FKIP tapi seluruh fakultas yang ada," ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini status sebagi mahasiswa dari 4 tersangka bom molotov yang kini ditahan di Polresta masih belum dipastikan.
"Kita pelajari dulu, ndak gegabah, kita akan melakukan pembelaan," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.