Rabu, 29 April 2026

Berita Kaltim Terkini

5 Daerah dengan Pemilik Aset Tanah Terbanyak di Kalimantan Timur

Tanah bukan hanya menjadi tempat berpijak, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.

Tayang:
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PEMILIK TANAH TERBANYAK - Ilustrasi tanah, diolah di Aplikasi tanah. Berikut daerah dengan pemilik aset tanah atau lahan terbanyak di Kalimantan Timur versi BPS tahun 2024. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanah atau lahan merupakan salah satu aset paling fundamental dalam kehidupan manusia.

Tanah bukan hanya menjadi tempat berpijak, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.

Di Indonesia, kepemilikan tanah sering kali dikaitkan dengan stabilitas ekonomi keluarga, warisan, dan potensi investasi jangka panjang.

Maka tak heran jika data kepemilikan tanah menjadi indikator penting dalam melihat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah.

Baca juga: 7 Daerah dengan Pemilik Emas Terbanyak di Kalimantan Timur

Secara definisi, tanah adalah bagian permukaan bumi yang terdiri dari mineral, bahan organik, air, dan udara, yang mendukung kehidupan tanaman dan aktivitas manusia.

Dalam konteks ekonomi dan sosial, tanah atau lahan merujuk pada sebidang area yang dimiliki atau dikuasai oleh individu, keluarga, atau institusi, baik untuk tempat tinggal, pertanian, usaha, maupun investasi.

Fungsi tanah sangat beragam, antara lain:

- Fungsi Ekonomi : Sebagai aset yang dapat menghasilkan pendapatan melalui pertanian, perkebunan, properti, atau disewakan.

- Fungsi Sosial : Menjadi simbol status sosial dan warisan keluarga yang diturunkan lintas generasi.

- Fungsi Ekologis : Menyimpan air, mendukung keanekaragaman hayati, dan menjadi bagian dari siklus alam.

- Fungsi Legal dan Administratif : Menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang, pembangunan, dan pengelolaan wilayah.

Di era modern, kepemilikan tanah juga menjadi bagian dari strategi investasi dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Oleh karena itu, survei kepemilikan tanah menjadi penting untuk memahami distribusi aset di masyarakat.

Rata-rata Kepemilikan Aset Tanah di Kalimantan Timur

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata rumah tangga di Kalimantan Timur yang memiliki aset tanah mencapai  74,28 persen.

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk di provinsi ini memiliki akses terhadap aset lahan, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved