Demo di Kalimantan Timur
Haru Iringi Kebebasan Mahasiswa UNMUL Usai Penangguhan Penahanan Kasus Molotov Dikabulkan
Empat mahasiswa UNMUL tersangka perakitan molotov akhirnya ditangguhkan penahanannya, disambut haru keluarga dan kawan di Mapolresta Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana haru menyelimuti area Mapolresta Samarinda saat empat mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan, Jumat (5/9/2025).
Sejak pagi, keluarga dan rekan-rekan mahasiswa sudah menanti dengan cemas. Mereka berharap keputusan kepolisian dapat memberi kesempatan bagi keempat mahasiswa untuk kembali menjalani aktivitas kampus.
Setelah permohonan penangguhan resmi dikabulkan, wajah lega tampak jelas dari keluarga dan mahasiswa yang hadir.
Senyum dan pelukan hangat mengiringi langkah bebas empat mahasiswa yang sebelumnya mendekam lima hari di balik jeruji.
Keputusan ini tidak lepas dari dukungan Universitas Mulawarman, penasihat hukum, serta solidaritas organisasi mahasiswa Cipayung dan Cipayung Plus di Kota Samarinda.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Daftar Pihak yang Jamin 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov
Perwakilan kampus pun langsung menjemput keempat mahasiswa menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam usai mereka keluar dari ruang tahanan.
Penasihat hukum, Paulinus Dugis, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas keputusan aparat kepolisian.
Menurutnya, langkah ini tepat mengingat keempat mahasiswa tersebut masih berstatus aktif kuliah di semester lima dan tujuh.
"Tentu kami bersyukur dan terimakasih kepada pak Kapolres dan Reskrim, dan Unmul, baik dari jajaran rektorat dan dekanat, sudah mau menjadi penjamin terhadap tahapan-tahapan yang kami ajukan, dimana empat adik kita ini ditangguhkan penahanannya," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga serta membina keempat mahasiswa agar kooperatif dalam proses hukum, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Rektor Unmul Samarinda Komitmen Jaga 4 Mahasiswa Selama Masa Penangguhan Penahanan
Bahkan, rencana pendampingan psikologis sudah disiapkan bekerja sama dengan pihak kampus.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik, terkait seperti apa, kami berharap perkara ini selesai biarkan adik-adik ini melanjutkan pendidikannya. Karena mereka ini kan masih kuliah, ada juga yang baru selesai seminar proposal. Sehingga mereka bisa melanjutkan kuliahnya dan mendapatkan gelar sarjananya," ungkapnya.
Ketua DPD FERARI Kaltim itu juga mengatakan kepada empat tersangka akan dilakukan pendampingan psikologi.
"Kita akan berikan pendampingan psikologi terhadap adik-adik kita ini. Ini sudah kita sampaikan ke pihak kampus," Pungkasnya. (*)
penangguhan penahanan
Universitas Mulawarman
Unmul
bom molotov
Polresta Samarinda
Samarinda
TribunKaltim.co
| 2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi |
|
|---|
| Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan |
|
|---|
| Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Tak Banding |
|
|---|
| Tok! 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250905_Kasus-Bom-Molotov-Polresta-Samarinda.jpg)