Sabtu, 16 Mei 2026

Demo di Kalimantan Timur

Haru Iringi Kebebasan Mahasiswa UNMUL Usai Penangguhan Penahanan Kasus Molotov Dikabulkan

Empat mahasiswa UNMUL tersangka perakitan molotov akhirnya ditangguhkan penahanannya, disambut haru keluarga dan kawan di Mapolresta Samarinda

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
MOMEN HARU - Suasana di halaman Mapolresta Samarinda hari ini Jum'at, (5/9) empat tersangka mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL dibebaskan usai dikabulkan penangguhan penahanan oleh Polresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana haru menyelimuti area Mapolresta Samarinda saat empat mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan, Jumat (5/9/2025).

Sejak pagi, keluarga dan rekan-rekan mahasiswa sudah menanti dengan cemas. Mereka berharap keputusan kepolisian dapat memberi kesempatan bagi keempat mahasiswa untuk kembali menjalani aktivitas kampus.

Setelah permohonan penangguhan resmi dikabulkan, wajah lega tampak jelas dari keluarga dan mahasiswa yang hadir.

Senyum dan pelukan hangat mengiringi langkah bebas empat mahasiswa yang sebelumnya mendekam lima hari di balik jeruji.

Keputusan ini tidak lepas dari dukungan Universitas Mulawarman, penasihat hukum, serta solidaritas organisasi mahasiswa Cipayung dan Cipayung Plus di Kota Samarinda.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Daftar Pihak yang Jamin 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov

Perwakilan kampus pun langsung menjemput keempat mahasiswa menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam usai mereka keluar dari ruang tahanan.

Penasihat hukum, Paulinus Dugis, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas keputusan aparat kepolisian.

 PENANGGUHANN PENAHANAN -  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (5/9/2025). Polresta Samarinda kabulkan masa penanguhan penahanan terhadap 4 mahasiswa tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
PENANGGUHANN PENAHANAN -  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (5/9/2025). Polresta Samarinda kabulkan masa penanguhan penahanan terhadap 4 mahasiswa tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Menurutnya, langkah ini tepat mengingat keempat mahasiswa tersebut masih berstatus aktif kuliah di semester lima dan tujuh.

"Tentu kami bersyukur dan terimakasih kepada pak Kapolres dan Reskrim, dan Unmul, baik dari jajaran rektorat dan dekanat, sudah mau menjadi penjamin terhadap tahapan-tahapan yang kami ajukan, dimana empat adik kita ini ditangguhkan penahanannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga serta membina keempat mahasiswa agar kooperatif dalam proses hukum, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Rektor Unmul Samarinda Komitmen Jaga 4 Mahasiswa Selama Masa Penangguhan Penahanan

Bahkan, rencana pendampingan psikologis sudah disiapkan bekerja sama dengan pihak kampus.

"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik, terkait seperti apa, kami berharap perkara ini selesai biarkan adik-adik ini melanjutkan pendidikannya. Karena mereka ini kan masih kuliah, ada juga yang baru selesai seminar proposal. Sehingga mereka bisa melanjutkan kuliahnya dan mendapatkan gelar sarjananya," ungkapnya.

Ketua DPD FERARI Kaltim itu juga mengatakan kepada empat tersangka akan dilakukan pendampingan psikologi.

"Kita akan berikan pendampingan psikologi terhadap adik-adik kita ini. Ini sudah kita sampaikan ke pihak kampus," Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved