Kamis, 7 Mei 2026

Demo di Kalimantan Timur

 Tok! 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus perakitan bom molotov

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
BOM MOLOTOV - Persidangan kasus bom molotov yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini Kamis 07/05/2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa 8 bulan penjara. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, ​SAMARINDA – Kasus perakitan bom molotov di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) mencapai babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam aksi tersebut.

​Dalam persidangan yang digelar hari ini Kamis 07/05/2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi dua hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti, hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Bukit Steling Samarinda Tembus 10 Besar API Awards 2026, Disporapar Ajak Warga Berikan Dukungan

​Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah :

  • Niko Hendro Simanjuntak,
  • Andi Jhon Erik Manurung, dan
  • Syuria Erikals Langoday.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Niko Hendro Simanjuntak dan terdakwa 2 Andi John Erik Manurung dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan 10 hari," ujar Andris Henda saat membacakan amar putusannya.

​Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (23/4/2026), JPU menuntut ketiga aktor intelektual ini dengan hukuman 9 bulan penjara.

​Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang sengaja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Disisi lain, Majelis Hakim memilih untuk menunda untuk membacakan putusan terhadap 4 terdakwa mahasiswa FKIP UNMUL pada hari Senin, (11/5/2026) sekira pukul 09.00 WITA.

"Kami masih membutuhkan waktu dalam mengambil keputusan terhadap kasus saudara" ujara hakim kepada Terdakwa atas persetujuan JPU dan Penasihat hukum terdakwa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved