Jumat, 15 Mei 2026

Demo di Kalimantan Timur

2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi

Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025 hingga kini belum juga ditangkap.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DPO BOM MOLOTOV - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi hukum terhadap DPO kasus Bom Molotov saat ini sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian. Pihak kejaksaan menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Samarinda belum bisa menindak dua DPO kasus bom molotov karena belum menerima SPDP dari kepolisian.
  • Dua nama DPO yang disebut adalah Andis dan Edi Susanto, sementara satu nama lain ikut muncul dalam persidangan sebagai pihak terkait.
  • Sebelumnya, tujuh terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman antara 1 bulan hingga 8 bulan 10 hari penjara.

TRIBUNKALTIM.CO, ​SAMARINDA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda menyatakan belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025.

​Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi hukum terhadap DPO tersebut saat ini sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.

Pihak kejaksaan, menurutnya, masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​“Terkait adanya DPO, kami belum mempunyai kewenangan karena belum ada SPDP yang kami terima dari penyidik terhadap kedua orang tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding

​Adib, menjelaskan bahwa dalam alur hukum pidana, kejaksaan baru bisa menindaklanjuti perkara apabila para DPO telah diamankan oleh kepolisian dan berkas penyidikannya diteruskan ke meja jaksa.

​“Kami hanya dapat menunggu. Apabila para DPO sudah ditangkap dan SPDP dikirimkan ke kami, baru perkara tersebut dapat ditindaklanjuti,” tambahnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi teknis, termasuk pembahasan penerapan pasal, biasanya baru dimulai setelah proses penyidikan di kepolisian berjalan secara formal ke arah kejaksaan.

​​Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menyinggung keberadaan dua DPO yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam rangkaian perkara ini.

Baca juga: Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

Kedua nama tersebut adalah Andis dan Edi Susanto. Selain itu, nama Renaldy Saputra, yang disebut sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi 1 September 2025, juga kerap muncul dalam fakta persidangan sebagai pihak yang diduga merencanakan awal pembuatan atau perakitan bom molotov tersebut.

​Majelis hakim mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum guna memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.

​Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh orang ke meja hijau.

Baca juga: Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Tak Banding

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah dengan rincian hukuman,

​Tiga terdakwa yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erikals Langoday, dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan 10 hari penjara.

Sementara ​empat terdakwa mahasiswa FKIP UNMUL Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian, dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dipotong masa tahanan.

​Hingga kini, publik masih menunggu langkah taktis dari penyidik kepolisian untuk mengamankan para DPO agar rentetan perkara persiapan bom molotov ini dapat terungkap secara tuntas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved