Korupsi IUP Kaltim
BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim
Putri mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK terkait suap IUP batu bara di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Putri mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Faroek resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap IUP batu bara di Kalimantan Timur.
Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek, putri dari mantan Gubernur Awang Faroek Ishak terjerat dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara periode 2013–2018.
Pengumuman penahanan ini disampaikan langsung oleh KPK dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi, Rabu (10/9/2025) sore.
Baca juga: Dayang Donna Faroek Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Desakan Mundur dari Ketua Kadin Kaltim Mengemuka
Sebelum konferensi dimulai, Donna Faroek dihadirkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 73.
Tanpa masker, ia tampak menundukkan kepala saat dibawa menuju ruang konferensi.
Selain dikenal sebagai anak mantan gubernur, Donna Faroek juga memiliki posisi penting di dunia usaha Kaltim.
Ia menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim, jabatan yang menempatkannya dekat dengan sektor bisnis strategis, termasuk pertambangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk memuluskan perpanjangan izin tambang.
“Suap diberikan agar penerbitan izin pertambangan tetap berjalan meski tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, penahanan terhadap Donna Faroek dilakukan untuk kepentingan penyidikan awal selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 September 2025.
“Saudari DDW ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas II A Jakarta Timur, Pondok Bambu, Rutan KPK,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan figur muda Kaltim yang tak hanya dikenal sebagai pengusaha, tetapi juga berasal dari keluarga politik ternama di daerah tersebut.
Baca juga: KPK Segera Panggil Dayang Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim, 2 Orang Diperiksa Hari Ini
Didesak Mundur dari Kadin Kaltim
Dayang Donna Walfiares Tania didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2022-2027.
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, desakan ini juga jauh sebelum putri mantan eks Gubernur Kaltim ini berhadapan dengan permasalahan hukum, dan mengemuka sekitar September 2024 lalu.
Terlebih setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, yang disampaikan KPK pada Senin 25 Agustus lalu, tentunya desakan ini makin meyakinkan pengurus Kadin Kaltim.
Baca juga: Sakit Hati Merasa Ditipu, Pria di Samarinda Ancam Sebar Video Syur dan Todongkan Senpi
KPK menduga Donna Faroek menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018 dari tersangka lain bernama Rudy Ong Chandra atau ROC.
Meski, kasus ini tidak terkait langsung dengan aktivitas Kadin, posisi Donna sebagai ketua umum membuat nama organisasi turut terseret dalam pusaran sorotan publik.
Soal status hukum ini, pengurus dan anggota Kadin Kaltim mendesak Donna Faroek agar segera menanggalkan jabatannya.
"Dia (Donna Faroek) merupakan simbol lembaga yang dibentuk undang-undang. Jika bertahan, dampaknya bukan hanya pada citra pribadi, tetapi juga kredibilitas Kadin sendiri. Akan lebih terhormat bila memilih mundur agar organisasi tetap berjalan," kata anggota Kadin Kaltim, S. Podung, ditemui pada Senin (8/9/2025) malam oleh Tribunkaltim.
Podung juga menilai, keberlanjutan dan kredibilitas organisasi jauh lebih penting daripada mempertahankan posisi di tengah proses hukum.
Baca juga: KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek
Terlebih lagi, Kadin yang merupakan organisasi yang bergerak di dunia usaha harus menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor yang bergantung pada integritas pimpinan Kadin.
"Kadin adalah mitra resmi pemerintah. Karena itu, ketua umum harus bebas dari persoalan hukum yang bisa menimbulkan keraguan publik," tegasnya.
Soal adanya pertemuan dengan perwakilan Kadin pusat, Podung tak ingin menjawab secara rinci pertemuan tersebut.
Isu permintaan pengunduran diri ini ternyata bukan sekadar wacana.
Ketua Kadin Kota Samarinda, Muhammad Ridwan, turut membenarkan.
Ia bahkan mengungkap, ada tujuh Kadin kabupaten/kota di Kaltim telah melayangkan surat resmi ke Kadin Pusat.
Serta mendesak Kadin Indonesia segera mengambil sikap untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan semestinya.
"Intinya, kami patuh pada AD/ART Kadin. Arahan dari pusat akan kami ikuti, yang jelas demi menjaga marwah lembaga, status Plt atau karateker harus segera diputuskan," terangnya, dihubungi terpisah hari ini.
Ridwan tak ingin menanggapi jauh terkait kasus hukum yang kini tengah dihadapi Donna Faroek, karena merupakan masalah pribadi dan tidak ada berkaitan dengan urusan Kadin.
Tetapi ia menggarisbawahi, jabatan ketua umum yang melekat pada dirinya memang tidak bisa dipisahkan.
Untuk itu desakan mundur, sebagai langkah agar Kadin Kaltim tetap berjalan serta terjaga kredibilitasnya dan menjaga kepercayaan publik.
"Memang bukan berkaitan dengan Kadin, kan masalah pribadi, tapi nama beliau dengan jabatan ketua itu kan melekat. Nah, jadi kami sudah bersurat, dan menunggu arahan dari pusat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.