Korupsi IUP Kaltim

KPK Segera Panggil Dayang Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim, 2 Orang Diperiksa Hari Ini

KPK segera memanggil Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Dua orang diperiksa hari ini

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Herudin
KORUPSI IUP KALTIM - Ilustrasi gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK segera memanggil Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Dua orang diperiksa hari ini. (Tribunnews.com/Herudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menahan Rudy Ong Chandra, bos tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan pemeriksaan untuk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) atau Dayang Donna Faroek, tersangka lain dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hari ini, Senin (8/9/2025), KPK dijadwalkan memeriksa dua pihak swasta yakni Iwan Chandra dan Chandra Setiawan terkait dugaan suap pemberian IUP Kaltim 2013-2018.

Selanjutnya, Selasa (9/9/2025), KPK memanggil Dayang Donna Faroek dalam kasus suap IUP Kaltim.

Jadwal pemeriksaan terkait kasus suap IUP Kaltim ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kabar Mantan Kadistamben Kaltim yang Disebut KPK di Kasus IUP Kaltim yang Seret Dayang Donna Faroek

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo mengatakan, “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta.” 

Selanjutnya, KPK akan memanggil putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.

“Kemudian pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, Senin (25/8/2025). 

“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.

Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kaltim yang dilakukan KPK sejak September 2024. 

KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong Chandra pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. 

Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved