Pembunuhan di Jalan Penegak

Rekonstruksi Pembunuhan Sepupu di Area Pemakaman Balikpapan, 42 Adegan Ungkap Motif dan Luka Fatal

Rekonstruksi pembunuhan AF (19) di Balikpapan ungkap 42 adegan, motif emosi spontan, hingga luka fatal yang sebabkan korban meninggal dunia

HO/POLRESTA BALIKPAPAN
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Polisi bersama jaksa menghadirkan tersangka GS (24) dan saksi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan AF (19) di halaman belakang Polresta Balikpapan, Rabu (10/9/2025). Rekon digelar untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan AF (19) oleh tersangka GS (24) menghadirkan fakta baru terkait kronologi, motif, hingga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Proses reka ulang digelar di halaman belakang Polresta Balikpapan pada Rabu (10/9/2025), dengan menghadirkan tersangka beserta sejumlah saksi.

Awalnya, rekonstruksi direncanakan berlangsung di Jalan Penegak, lokasi kejadian. Namun, aparat memindahkan pelaksanaan ke Mapolresta demi keamanan dan kelancaran proses hukum.

Fakta Baru dalam Rekonstruksi

Penyidik menampilkan 42 adegan dalam rekonstruksi, bertambah dari semula 33 adegan setelah dilakukan penyesuaian dengan keterangan saksi dan tersangka.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan juga hadir untuk memastikan kesesuaian fakta hukum.

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Jalan Penegak

"Kesimpulannya, adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham. 

Ade diketahui sempat melontarkan ucapan yang dianggap menyinggung pelaku, yakni menyebut "kamu mau nyusul ke kuburan sama bapakmu" sambil menunjuk ke arah makam.

Ucapan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga terlibat cekcok.

Korban sempat pulang untuk mengambil pisau sebelum kembali ke lokasi, namun pada adegan ke-25, situasi memanas hingga keduanya bergulat.

Saat itulah pelaku mengeluarkan karambit dan melukai korban di kepala, telinga, lengan kiri, serta paha.

Baca juga: Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas

"Luka di paha mengenai pembuluh darah arteri. Berdasarkan visum, itu yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia," ujar Iskandar.

Jaksa Penuntut Umum Husni menegaskan pengakuan tersangka konsisten dengan adegan yang diperagakan.

"Kita lihat sendiri, terdakwa mengaku dan memperagakan. Ada tiga luka serius, mulai dari betis, paha, hingga telinga. Yang paling fatal ada di paha," ungkapnya.

Meski korban membawa pisau, aparat memastikan tidak ada indikasi perencanaan. Pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pihak kepolisian juga membantah kabar adanya motif asmara.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman Sepupu di Balikpapan Buat Hening Kantor Polsek, Akhirnya Motif Terbongkar

"Motifnya hanya perkataan korban yang menyinggung perasaan pelaku. Tidak ada motif lain, termasuk soal cinta segitiga," tegas IPTU Iskandar.

Kuasa hukum tersangka, Yohanes Maroko, mendukung keterangan penyidik.

Ia menegaskan peristiwa itu terjadi spontan akibat emosi yang memuncak.

"Kalau dikatakan perencanaan, tidak ada. Intinya spontan saja. Karena tersangka merasa tertekan, kepalanya beberapa kali diketuk korban, lalu mendengar ucapan yang menyinggung orang tuanya," kata Yohanes.

Soal isu cinta segitiga, Yohanes enggan berspekulasi.

Kuasa hukum juga menekankan kliennya bersikap kooperatif sejak awal penyidikan.

"Dia mengakui, intinya tidak akan melarikan diri dan selama ini kooperatif," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved