Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Pemangkasan DBH Ancam Pembangunan Kaltim, Walikota Balikpapan Tegaskan Program Prioritas Aman

Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 75 persen ancam pembangunan Kaltim, Wali Kota Balikpapan minta pusat bijak ambil keputusan

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PERTAHANKAN PROGRAM PRIORITAS - Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan bahwa pemangkasan DBH akan berdampak signifikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025-2025. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemangkasan DBH 2026 menjadi isu hangat yang mencuat dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (10/9/2025). 

Pemerintah pusat dikabarkan akan memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah hingga 50–75 persen, memicu kekhawatiran serius di kalangan pemerintah daerah, termasuk Kota Balikpapan.

Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menegaskan pemangkasan DBH akan berdampak besar terhadap keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025–2026. 

Menurutnya, alokasi awal transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp900 miliar berpotensi turun drastis.

“Alokasi awal dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp900 miliar. Jika dipotong hingga 75 persen, mungkin hanya tersisa Rp200 miliar. Ini akan sangat berdampak pada pembangunan di Kaltim,” ujarnya.

Baca juga: Dana Bagi Hasil Dipotong 50 Persen, Kepala Daerah Kaltim Suarakan Penolakan

Dalam kondisi ini, pemerintah berupaya menyampaikan aspirasi mengenai pemangkasan DBH ini melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kalimantan Timur.

Namun, Rahmad Masud masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. ia berharap pemangkasan tidak dilakukan secara drastis, mengingat banyak pembangunan daerah di Kaltim yang bergantung pada DBH.

Dirinya memastikan, meski ada pemangkasan DBH, program prioritas di Balikpapan tidak akan terganggu.

“Terutama pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur tidak boleh dipangkas karena program prioritas,” pungkasnya.

Adapun yang bisa dipangkas, merujuk pada kegiatan tidak mendesak seperti acara seremonial, bimbingan teknis dan perjalanan dinas.

Pemkot Balikpapn berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi daerah terkait DBH ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved