Berita Kaltim Terkini

Gaji dan Tunjangan 55 Anggota DPRD Kaltim 2025 Capai Rp52,20 Miliar, Ini Rinciannnya

Dalam uraiannya, beleid ini mencatat gaji dan tunjangan DPRD Kaltim total sebesar Rp52,20 miliar

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DPRD KALTIM – Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kaltim.Gaji dan tunjangan 55 anggota dewan di Provinsi Kalimantan Timur telah dianggarkan dan sudah tertuang dalam beleid peraturan gubernur (pergub) terbaru. Dalam uraiannya, beleid ini mencatat gaji dan tunjangan DPRD Kaltim total sebesar Rp52,20 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Gaji dan tunjangan 55 anggota dewan di Provinsi Kalimantan Timur telah dianggarkan dan sudah tertuang dalam beleid peraturan gubernur (pergub) terbaru.

Berdasarkan Pergub nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 56 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 merinci item gaji dan tunjangan anggota dewan yang terhormat periode 2024–2029.

Dalam uraiannya, beleid ini mencatat gaji dan tunjangan DPRD Kaltim total sebesar Rp52,20 miliar.

Baca juga: Pemangkasan DBH Ancam Pembangunan Kaltim, Walikota Balikpapan Tegaskan Program Prioritas Aman

Jika dirincikan, daftar belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim TA. 2025 meliputi beberapa item sebagai berikut; 

1. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD – Rp52.207.111.529
2. Belanja Uang Representasi DPRD – Rp1.749.300.000
3. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD – Rp244.902.000
4. Belanja Tunjangan Beras DPRD – Rp163.877.148
5. Belanja Uang Paket DPRD – Rp149.940.000
6. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD – Rp2.536.485.000
7. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD – Rp214.803.000
8. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD – Rp136.329.000
9. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp13.860.000.000
10. Belanja Tunjangan Reses DPRD – Rp3.465.000.000
11. Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp18.692.072.760
*Iuran Jaminan Kesehatan – Rp195.272.760
*Jaminan Kecelakaan Kerja – Rp3.600.000
*Jaminan Kematian – Rp10.800.000
*Tunjangan Perumahan – Rp18.482.400.000
12. Belanja Tunjangan Transportasi DPRD – Rp10.220.400.000
13. Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD – Rp774.002.621

Sementara itu jika melihat angka di tahun 2024 total belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim TA. 2024 yang dihimpun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, dengan item yang sama, total sebesar Rp50.136.599.410,00 atau Rp50,13 miliar.

Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir mengatakan untuk rincian data yang sudah dipublikasikan pihaknya merupakan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Itu data tahun 2024 (Rp50,13 miliar). Ini data audited. Tapi tetap, silahkan klarifikasi ke Sekretariat DPRD ya. Bagian dari keterbukaan informasi publik jadi di publish karena sdh audited,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Muzakkir yang tengah mengikuti Diklat PKN juga menjawab terkait data terbaru yang disodorkan.

Ia menjawab bahwa angkanya sesuai dan kurang lebih sama dengan tahun anggaran 2024, meski dari informasi yang dihimpun media ini terdapat kenaikan Rp2 miliar.

Serta menekankan kembali bahwa yang sudah dipublikasi merupakan hasil audit BPK tahun 2024 lalu.

“Kurang lebih sama saja (anggarannya). Yang dipublikasi tahun 2024 saja karena APBD 2024 yang sudah diaudit BPK,” imbuhnya.

Pihak Sekretariat DPRD Kaltim sendiri pada Rabu (10/9/2025) kembali coba dikonfirmasi dan ditemui di kantornya, namun tidak mendapat jawaban.

Mencoba dihubungi melalui pesan singkat dan telepon juga belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya diberitakan, besaran tunjangan yang diterima 55 anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum diketahui pasti. 

Meski dianggarkan miliaran rupiah dari APBD setiap tahunnya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pastinya.

"Pastinya kita tidak tahu, karena setiap anggota ada kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing. Misalnya, di Golkar atau PDIP, bisa dipotong sampai 20 persen, termasuk gaji dan fasilitas lain. Jadi kadang sebelum diterima, sudah ada pemotongan," ungkap Hamas, Selasa (9/9/2025).

Hamas juga menyebut tunjangan lain seperti sewa rumah dinas pun tidak ditentukan oleh anggota dewan, melainkan melalui lembaga appraisal. 

"Kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa. Itu pun yang menentukan appraisal, bukan kita sendiri. Saya tidak tahu ya angkanya sekarang, nanti tanyalah sama Sekwan," katanya.

Pernyataan senada juga datang dari anggota DPRD Kaltim lainnya dari Partai NasDem, Abdul Giaz. 

Ia mengaku belum tahu pasti soal kepastian jumlah tunjangan yang diterimanya selama 7 bulan menjabat sejak Februari 2025.

"Selama ini kayaknya belum ada (tunjangan), coba nanti saya koordinasi dulu sama Ketua DPRD. Karena saya belum tahu semuanya itu. Kalau bulan kemarin, nanti saya tanya dulu sama staf. Soalnya saya ini bingung juga, administrasi saya ini kurang," ujarnya singkat.

Namun, jika merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kaltim, rincian angka tunjangan yang diterima anggota DPRD Kaltim tertera jelas. 

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa tunjangan perumahan mencapai Rp30,2 juta per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp16,7 juta per bulan. 

Angka-angka ini berlaku jika anggota dewan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan.

Sayangnya, usaha konfirmasi ke pihak terkait menemui jalan buntu. Sekretaris Dewan (Sekwan), Norhayati US tidak berada di kantornya. 

Staf yang menjaga pintu masuk kantor Sekretariat Dewan mengatakan, harus membuat janji terlebih dahulu.

Mencoba mengkonfirmasi, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto. 

Ia mengatakan tidak bisa memberikan data rincian tunjangan anggota DPRD Kaltim tanpa seizin Sekretaris Dewan (Sekwan).
 
“Nanti saya ajukan ke sekwan, karena saya tidak punya kewenangan disitu (membuka data),” sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved