Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam Menolak Dana Bagi Hasil Dipotong
DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, khawatir bila alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, khawatir bila alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026 dipotong, maka akan menimbulkan masalah baru bagi daerah.
Menurutnya, pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin mempersempit ruang gerak dalam pembangunan di tingkat provinsi maupun kota kabupaten.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025) malam di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dengan pemotongan ini, Kalimantan Timur bahkan seluruh Indonesia sekarang menjerit, Setelah mereka melakukan exercise melihat sisa uang yang mereka dapat, tidak sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Baca juga: Senator DPD RI Yulianus Henock Minta Polri Harus Bersama Rakyat pada Konflik Agraria Jahab
Senator asal Kalimantan Timur ini menilai pemangkasan dana transfer bisa memicu instabilitas baru di daerah.
Ia mencontohkan, bagaimana gejolak sempat terjadi di sejumlah daerah, seperti Pati dan Bone, akibat peningkatan pajak daerah melalui PBB-P2 guna menjalankan program dan memenuhi kebutuhan daerah.
"Kalau rakyat yang tadinya menikmati pendidikan gratis, kemudian kesehatan gratis, kemudian bansos dari pemerintah kota, kabupaten kemudian guru yang menikmati insentif, terus juga mahasiswa yang menikmati gratis pol, tiba-tiba tidak bisa lagi, Ini khawatir akan terjadi gerakan di daerah," ungkapnya.
Senator asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam, menyebutkan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak boleh dipotong karena daerah-daerah masih sangat bergantung pada dana tersebut untuk pembayaran gaji dan pembangunan.
Menurutnya, pemotongan TKD akan menimbulkan masalah bagi daerah-daerah yang belum memiliki kemampuan fiskal yang mandiri.
Baca juga: DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
"Kemenkeu sebut dana itu hanya dialihkan kementerian. Tapi pasti pembagiannya tidak merata," katanya.
Andi Sofyan Hasdam juga menyayangkan jika dana bagi hasil (DBH) dipotong karena DBH merupakan bagian dari kontribusi penghasilan dari sumber daya alam yang ada di daerah.
Pemotongan DBH kata dia tidak adil bagi daerah yang telah kehilangan sumber daya alamnya semisalnya Kalimantan Timur yang memiliki batu bara, minyak dan gas.
"Kita sesalkan kalau kemudian dana bagi hasil pun dipotong. Karena dana bagi hasil itu bagian daripada kontribusi penghasilan dari sumber daya alam yang ada di daerah itu, batu bara dijual, bumi kita rusak, karena itu ini mestinya tidak boleh mengalami pemotongan yang namanya DBH," tegasnya.
Ia menegaskan, sebagai orang yang posisi DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat pusat akan berkomitmen memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagi langkah Komite I DPD RI itu berencana memanggil asosiasi pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk membahas dampak pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab politik untuk memahami kondisi daerah dan potensi instabilitas yang mungkin timbul akibat pemotongan anggaran tersebut.
"Sekarang permasalahannya yang tahu persis kondisi daerah, kan kepala daerah. Dengan pemotongan ini, saya khawatir instabilitas itu beralih ke daerah,” pungkasnya. (*)
Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik Sistem Swap Battery, Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Peran Sentral Teddy Indra Wijaya di Balik Kebijakan Prabowo, Pengamat: Efisienkan Birokrasi |
![]() |
---|
Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Ditahan KPK, Anggota Minta Segera Ada Plt dan Musprovlub |
![]() |
---|
Efek Pembukaan Jalan Baru di Balikpapan, DPRD Minta Kualitas Jangka Panjang |
![]() |
---|
Baru Saja! BMKG Laporkan Guncangan Gempa di Malang, Jawa Timur Berkekuatan 5,0 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.