Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

DPRD Kukar dan Kejaksaan Negeri resmi bersepakat perkuat sinergi penanganan masalah hukum lewat MoU.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
NOTA KESEPAHAMAN - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan DPRD dalam penanganan masalah hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Serbaguna DPRD Kukar pada Selasa (9/9/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan kerja sama ini penting karena seluruh fungsi DPRD selalu berkaitan dengan produk hukum.

“MoU ini penting karena tugas DPRD, baik fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran, semuanya berkaitan dengan produk hukum. Kerja sama dengan Kejaksaan dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di DPRD, bisa didukung melalui pendampingan dan pendapat hukum, terutama terkait administrasi tata usaha negara,” jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Pastikan APBD Perubahan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi kami, kerja sama ini sebuah kebanggaan. Dengan adanya MoU, kami berharap penegakan hukum di Kukar bisa berjalan baik sejak awal melalui pencegahan. Jika ada hal-hal yang dianggap krusial, bisa langsung dikonsultasikan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad Yani menekankan pentingnya pandangan hukum dari kejaksaan agar produk peraturan daerah yang disusun DPRD Kukar lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendapat hukum dari kejaksaan sangat penting agar peraturan yang dibahas DPRD Kukar lebih fokus, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Baca juga: DPRD Kukar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Keluhan Warga Desa Menamang Kiri dan dan Mekar Sari

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan DPRD Kukar dalam menangani masalah hukum.

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dengan DPRD Kukar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, namun tindak lanjutnya memerlukan surat kuasa khusus dari DPRD Kukar.

“Kami siap bersinergi dengan DPRD Kukar dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum. Namun, kami baru bisa bertindak sebagai jaksa pengacara negara jika ada surat kuasa khusus dari DPRD, khususnya dari ketua DPRD Kukar. Dengan surat kuasa itu, kami bisa memberikan pendapat hukum, pertimbangan, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved