Berita Kukar Terkini

TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Diduga Kasus Kekerasan Anak di Loa Janan Kukar

TRC PPA Kalimantan Timur memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya

Freepik.com
KEKERASAN ANAK - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kini dalam penanganan aparat kepolisian. (Freepik.com) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kini dalam penanganan aparat kepolisian.

Laporan resmi telah diterima Polsek Loa Janan, sementara Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya.

Langkah ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman serta hak-hak pemulihan yang layak.

Baca juga: Amplang Balet Teluk Dalam Tembus Pasar Dunia, Inovasi Olahan Ikan dan Sarang Walet dari Kukar

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan berat akibat peristiwa yang dialami dalam waktu cukup lama.

“Anak ini sudah dilecehkan sejak lima tahun lalu. Diketahui tersampak persetubuhan, bisa sampai dua kali dalam seminggu,” jelas Sudirman, Kamis (12/9/2025).

Sudirman menjelaskan, kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada teman dekat. Dari situ, informasi sampai ke wali kelas yang kemudian melakukan penelusuran lebih jauh dan mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.

“Wali kelasnya lalu mencari informasi dan bertemu kami. Dari hasil asesmen, ternyata benar korban mengalami kekerasan seksual selain kekerasan fisik,” sambung Sudirman.

Setelah berkoordinasi, TRC PPA Kaltim secara resmi melaporkan perkara ini ke Polsek Loa Janan. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berusia 37 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. 

Menurut keterangan, dugaan perbuatan itu kerap terjadi pada malam hari.

“Info dari pihak Polsek, tersangka sudah diamankan,” tambah Sudirman.

Saat ini, korban berusia 16 tahun telah ditempatkan di rumah perlindungan sementara. Selain menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan.

“Kondisinya cukup memprihatinkan. Anak ini lebih banyak diam karena mengalami kekerasan luar biasa selama lima tahun. Kami memastikan ia mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis yang layak,” tutup Sudirman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved