Berita Kaltim Terkini

5 Daerah dengan Kasus Pencurian Paling Banyak di Kalimantan Timur

Data statistik kriminalitas dari BPS menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Provinsi Kalimantan Timur didominasi oleh kasus pencurian.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva AI
KASUS PENCURIAN TERBANYAK - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Minggu (14/9/2025), gambar seorang maling yang sedang bersembunyi. Data statistik kriminalitas dari BPS yang diolah dari Potensi Desa menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018 didominasi oleh kasus pencurian. (AI Gemini) 

TRIBUNKALTIM.CO - Data statistik kriminalitas dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari Potensi Desa menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018 didominasi oleh kasus pencurian.

Dengan total 373 kasus, pencurian menjadi kejahatan yang paling sering dilaporkan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Angka ini jauh melampaui jenis kejahatan lainnya, termasuk penyalahgunaan narkoba yang menempati peringkat kedua dengan total 127 kasus.

Dari seluruh wilayah di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat angka pencurian tertinggi dengan 86 kasus.

Baca juga: 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan Diploma Paling Banyak di Kalimantan Timur

Jumlah ini menjadikannya wilayah paling rawan terhadap tindak pencurian pada tahun 2018.

Perlu diketahui, pencurian adalah tindak kejahatan berupa mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan secara melawan hukum, dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, pencurian diatur dalam beberapa pasal, salah satunya Pasal 362.

Penting untuk membedakan antara pencurian biasa dengan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Top 5 Daerah dengan Produksi Bunga Mawar Terbanyak di Kalimantan Timur

Jika pencurian dilakukan tanpa disertai kekerasan atau ancaman, maka itu termasuk dalam kategori pencurian biasa.

Namun, jika pelaku menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau bahkan melukai korbannya, tindak kejahatan itu akan dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, yang memiliki sanksi hukum lebih berat.

Berikut adalah lima wilayah dengan kasus pencurian terbanyak:

- Kabupaten Kutai Kartanegara: 86 kasus

- Kabupaten Kutai Barat: 57 kasus

- Kabupaten Paser: 53 kasus

- Kabupaten Kutai Timur: 53 kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved