Meninggal di Lubang Tambang
Kapolresta Samarinda Panggil Pemilik Lahan Pertambangan, Tempat Tewasnya Mustofa di Lubang Tambang
Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Usai peninjauan, Bambang Arwanto mengatakan memanggil KSU PUMMA Senin, (15/9/2025).
"Nanti kita langsung panggil ya. Ini karena poin ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat ya.
Jadi pembinaan pengawasannya di bawah Inspektur Tambang," katanya.
Berikut 6 fakta temuan Kadis ESDM Kaltim dan Inspektorat Tambang di bekas galian tambang KSU PUMMA:
- Berhenti operasi 2017
Tambang KSU PUMMA di lokasi ini berhenti beroperasi sejak tahun 2017 atau delapan tahun lalu.
"Dari Koperasi Putra Mahaka Mandiri. Ini point pertama yang dikerjakan tahun 2017 sudah 8 tahun yang lalu," kata Bambang Arwanto.
2. Seharusnya ditutup
Berdasarkan Rencana Penutupan Tambang (RPT) seharusnya lubang galian bekas tambang milik KSU PUMMA ini ditutup.
Bambang Arwanto mengatakan, "Di RPT (Rencana Penutupan Tambang)-nya ini (lubang bekas galian) harus ditutup."
3. KSU PUMMA tidak melakukan reklamasi
Bambang Arwanto mengatakan dari hasil pengecekan di sekitar lokasi bekas galian tambang menunjukkan KSU PUMMA tidak melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang untuk menutup lubang tambang dan mengembalikan fungsi lahan serta ekosistem.
4. Rambu larangan di kolam bekas galian tambang tidak ada atau hilang?
KSU PUMMA juga tidak melakukan pemasangan tanda larangan yang dipasang di sekitar area lubang tambang, yang mana lubang besar itu telah merenggut korban.
"Nah, tadi sudah kita cek ternyata memang di sini tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu ya, untuk menjelaskan bahwa ini adalah point yang dilarang beraktivitas di sini," katanya.
Menurut Rojali Rahman, pengawas KSU PUMMA menyebutkan pihaknya sudah memasang rambu atau tanda larangan di sekitar kolam bekas galian tambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.