Meninggal di Lubang Tambang
Jatam Kaltim Sorot Kematian di Lubang Tambang, Sebut Pemerintah Gagal Lindungi Warganya
Jatam Kaltim desak pemerintah bertanggung jawab usai Mustofa jadi korban ke-52 lubang tambang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur kembali menyoroti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat setelah satu lagi korban meninggal di lubang tambang.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menjaga keselamatan warganya.
Korban terbaru bernama Mustofa (38), warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Ia meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang batu bara milik KSU PUMMA yang terletak di Jalan Merapi, Tanah Merah.
Baca juga: Korban Tambang Terus Bertambah, DPRD Kaltim Soroti Kegagalan Reklamasi
Peristiwa terjadi ketika Mustofa bersama empat rekannya bermain perahu mainan (RC boat) di kolam tersebut.
Saat perahu macet di tengah, ia mencoba berenang untuk mengambilnya.
Namun setelah menempuh sekitar 10 meter dari tepi, Mustofa diduga kelelahan hingga tenggelam.
Jenazahnya baru ditemukan pukul 19.00 WITA menggunakan kail pancing.
Baca juga: Pemprov Kaltim Kembali Buat Surat Edaran Terkait Pemasangan dan Pengawasan Area Lubang Bekas Tambang
“Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kaltim. Tragedi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik. Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu, warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi,” beber Mustari, Senin (15/9/2025).
Data Jatam Kaltim mencatat sejak 2011 hingga 2025 sudah 52 orang meninggal akibat tenggelam di lubang tambang, sebagian besar anak-anak dan remaja.
Berdasarkan analisis spasial Jatam Kaltim, lokasi lubang tambang yang menelan korban Mustofa berada dalam konsesi IUP KSU PUMMA seluas 99 hektar yang izinnya akan berakhir pada Desember 2025.
Rekam jejak perusahaan ini juga tercatat buruk karena sebelumnya terlibat perusakan hutan di KHDTK Unmul dan penumpukan batubara ilegal.
Baca juga: Lubang Tambang Kembali Menelan Korban, Pemprov Kaltim Minta Tindak Lanjut ke Pusat
Jatam menegaskan pemerintah wajib memastikan perusahaan menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izin berakhir.
Mereka juga mendesak KPK RI memeriksa seluruh IUP yang lahir dari praktik korupsi serta mengaudit jaminan reklamasi (Jamrek) yang rawan disalahgunakan.
“Lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah kuburan terbuka bagi rakyat. Mustofa hanyalah satu nama dari puluhan korban, dan jika pembiaran ini terus berlangsung, daftar korban akan terus bertambah,” pungkas Mustari. (*)
Pemprov Kaltim Kembali Buat Surat Edaran Terkait Pemasangan dan Pengawasan Area Lubang Bekas Tambang |
![]() |
---|
Respons Seno Aji Soal Lubang Tambang Kaltim Kembali Makan Korban ke-52, Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Lubang Tambang Kembali Menelan Korban, Pemprov Kaltim Minta Tindak Lanjut ke Pusat |
![]() |
---|
Dinas ESDM Kaltim Segera Panggil KSU PUMMA, Usai Mustofa Tewas di Lubang Bekas Tambang |
![]() |
---|
Mustofa Tewas di Lubang Tambang, Temuan Dinas ESDM Kaltim dan Inspektorat Tambang di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.