Demo Mahasiswa Polnes

8 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen Polnes Samarinda

Berikut 8 fakta kasus dugaan kekerasan seksual oknum dosen Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
DEMO MAHASISWA POLNES - Aksi demo mahasiswa Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda, Senin (15/9/2025) yang salah satunya menuntut penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen. Berikut 8 fakta kasus dugaan kekerasan seksual oknum dosen Polnes Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda akhirnya mencopot jabatan Kepala Program Studi (Kaprodi) yang sempat dipegang oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi semester lima.

Keputusan Polnes Samarinda ini disampaikan Wakil Direktur II, Karyo Budi Utomo hari ini, Rabu (17/9/2025) setelah kasus dugaan kekerasan seksual ini mengemuka dan membuat mahasiswa melakukan aksi.

Senin (15/9/2025) mahasiswa Polnes Samarinda menggelar aksi demo di mana salah satunya terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen.

Berikut 8 fakta kasus dugaan kekerasan seksual oknum dosen Polnes Samarinda:

Baca juga: Polnes Janjikan Penyelesaian Kasus Kekerasan Asusila, Satgas Sudah Bergerak Sejak Agustus

  1. Langsung dinonaktifkan saat mahasiswa demo 

Manajemen kampus mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku dengan menurunkan jabatan dari Kaprodi. 

Langkah ini diambil sembari menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Sambil menunggu SK dari Kementerian, untuk tindakan tercepat ya itu, per tanggal 15, pas demo itu juga kita nonaktifkan yang bersangkutan sebagai ketua prodi," katanya. 

2. Tidak boleh mengajar

Selain dinonaktifkan, manajemen Polnes Samarinda juga memutuskan agar terduga pelaku kekerasan seksual tidak lagi berurusan dengan akademik,

Kini, yang bersangkutan sudah dipindahkan menjadi pejabat pelaksana administrasi. 

"Kita alihkan dia sebagai pejabat pelaksana, sebagai administrasi.

Jadi dia posisinya tidak menjadi dosen lagi, tidak boleh mengajar, membimbing, tidak boleh menguji dan dosen wali enggak boleh. 

Pokoknya semacam kayak dinonjobkan," jelasnya. 

3. Sanksi berat

Menurut Wadir II Polnes Samarinda, sanksi yang diberikan kepada oknum dosen tersebut untuk kategori pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved