Sabtu, 25 April 2026

Guru di Kubar Mogok Kerja

Ribuan Guru di 151 SD dan SMP Negeri Kutai Barat Mogok Kerja

Ribuan guru di 151 sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, mogok kerja hingga hari ini, Kamis (18/9/2025).

|
Penulis: Febriawan | Editor: Nisa Zakiyah
TribunKaltim.co/Febriawan
MOGOK KERJA - Suasana SMP Negeri 1 Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang terlihat tutup pada Kamis (18/9/2025) setelah seluruh guru di sekolah tersebut mogok kerja. (TribunKaltim.co/Febriawan) 

TRINBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ribuan guru di 151 sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, mogok kerja hingga hari ini, Kamis (18/9/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah SD dan SMP Negeri di Barong Tongkok nampak sepi. 

Tidak ada aktivitas belajar maupun mengajar.

Pintu masuk dan pagar sekolah dihiasi dengan spanduk-spanduk mogok kerja yang menjadi penanda protes para guru.

Baca juga: 4 Fakta Ratusan Guru Kubar Mogok Kerja karena TPP Dipotong, Kami tak Minta Lebih, Disamakan Saja

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Theo Trinita, aksi ini melibatkan ribuan pendidik. 

“Informasi yang kami terima, hingga pagi ini ada 151 SD dan SMP Negeri yang gurunya mogok kerja,” tegas Theo, kepada Tribunkaltim.co, pada pukul 09.20 pagi tadi.

Theo, yang sehari-harinya mengajar di SMP N Eheng, menuturkan bahwa jumlah guru yang mogok kerja mencapai lebih dari 2.000 orang.

"Saat ini ada 151 SD dan SMP. Kalau rata-rata satu sekolah itu lebih 10 orang. Jika dikalikan jumlahnya 2.000-an,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kutai Barat Terbitkan Edaran, Aspirasi Guru soal Tunjangan Penghasilan akan Dikaji Lanjutan

Aksi mogok mengajar ini merupakan bentuk kekecewaan para guru karena tuntutan mereka agar ada penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Theo Trinita juga menyebutkan, aksi serempak ini adalah babak akhir dari kekecewaan para guru

Mereka merasa tidak diperlakukan adil karena TPP yang diberikan tidak disamakan dengan TPP ASN yang menduduki jabatan struktural.

Selain itu, mereka juga menolak adanya pemotongan TPP guru yang dilakukan oleh pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved