Guru di Kubar Mogok Kerja

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakat Mengakomodir Tuntutan Guru Mengenai TPP

Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Ia menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah telah melakukan pertemuan

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Febriawan
TUNJANGAN PENGHASILAN PEGAWAI - Bupati Kubar berfoto bersama Ketua DPRd, Wakil.Ketua I, Wakil Ketua II pada pengesahan APBD P 2025, Jumat (19/9/2025). (TribunKaltim.co/Febriawan) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - DPRD dan Pemkab Kubar bersepakat mengakomodir tuntutan para guru di Kubar masuk di anggaran APBD Perubahan Tahun 2025. Jumat (19/9/2025).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Ia menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah telah melakukan pertemuan. 

"Melalui pertemuan itu DPRD dan Pemerintah bersepakat untuk mengakomodir tuntutan para guru di Kubar mengenai TPP," tegas Ridwai, mewakili pemerintah dan DPR. 

Namun lanjut Ridwai. Terakomodirnya tuntutan para guru ini sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Dampak Guru Kubar Mogok Kerja, DPRD Tunda Sidang Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025

Dimana tim atau pemerintah harus terlebih dulu merubah aturan yang sebelumnya telah ditetapkan dengan melalui proses dan mekanisme yang ada. 

Dimana besaran TPP para guru ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. 

Lanjut Ridwai DPRD meminta Pemerintah untuk segera memproses SK Bupati yang menghambat permbayaran para tuntutan guru ini di proses. 

"Mereka siap diakomodir. Tapi harus bersabar karena  proses mengubah aturan harus melewati tahap dan proses yang memerlukan waktu," tergasnya. 

Sebab proses perubahan SK itu harus di sampaikan kepada Kemenkumham untuk harmonisasi dan Juga ada proses - proses lainnya.

Intinya lanjut Ridwai. "Pemerintah telah siap mengakomodir tuntutan para guru di Kubar," imbuhnya.

Untuk diketahui. Ribuan guru di sekolah tingkat SD dan SMP Negeri Kubar ramai ramai mogok kerja.

Mereka menuntut penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dipenuhi pemerintah daerah. 

Mereka merasa tidak diperlakukan adil di mana pemberian TPP tidak disamakan dengan ASN di setruktural. Serta adanya pemotongan TPP para guru di Kubar.  

Imbas aksi mogok kerja ini. Ribuan murid sekolah SD dan SMP terlantar karena tidak bisa belajar di sekolah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved