Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim Soal Pemotongan DBH
Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Untuk Kaltim, DBH itu hak pemerintah daerah. Yang bergantung hanya soal besarannya karena berasal dari pusat,” ujar Rudy Masud, Rabu (17/9/2025) usai menghadiri acara Penyerahan Bantuan Jaspol di BSCC Dome Balikpapan.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltim Lobi Pemerintah Pusat, Minta Dana Transfer Tak Dipangkas
Menurut Rudy Masud, DBH merupakan hak daerah penghasil, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalimantan Timur salah satu penyumbang DBH, dan punya hak atas DBH tersebut,” tegasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada rencana pemotongan hingga 75 persen.
“Kalau benar terjadi, dari Rp6 triliun hanya sekitar Rp1,4 triliun yang akan tersisa. Kita lihat nanti, semoga ada perubahan, dan tentu kami akan senang sekali kalau justru ada penambahan,” ungkap Rudy Masud.
Baca juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas, Kaltim Bisa Apa?
Meski menghadapi potensi pemangkasan, Pemprov Kaltim memastikan program prioritas tetap berjalan.
Penyesuaian anggaran akan dilakukan, namun pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti.
“Program prioritas tetap berjalan. Kami akan sesuaikan dengan kondisi keuangan, tapi pelayanan untuk masyarakat tidak boleh berhenti,” ucapnya.
Rudy Masud menambahkan, pembahasan terkait kebijakan transfer ke daerah, termasuk DBH untuk Kaltim, akan digelar di Senayan.
“Besok akan ada pembahasan di Senayan, kita tunggu hasilnya. Prinsipnya, kami di daerah tentu berharap ada keadilan fiskal, apalagi Kaltim adalah salah satu daerah penghasil,” pungkasnya.
Apa Itu DBH?
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Kemenkeu, ww.kemenkeu.go.id, Transfer ke Daerah yang biasa disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN.
Dana TKD merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016
Sedangkan Dana Bagi Hasil adalah salah satu bagian dari dana TKD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.