Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim Soal Pemotongan DBH

Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat.

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
DBH KALTIM DIPANGKAS - Arsip foto Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

Dana TKD ini meliputi Transfer Dana Perimbangan serta Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Transfer Dana Perimbangan meliputi

1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak/DBH Pajak 

2. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam/ DBH SDA

3. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU)

4. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK)

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:

1. Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

2. Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam

3. Transfer Dana Penyesuaian.

Penjelasan soal DBH

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Sebelumnya pembagian DBH ini menggunakan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pembagian DBH ini kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau dikenal dengan UU HKPD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved