Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim Soal Pemotongan DBH

Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat.

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
DBH KALTIM DIPANGKAS - Arsip foto Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

Kini, DBH yang merupakan bagian dana TKD dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Pembagian DBH ini kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH terdiri dari:

DBH Pajak yang meliputi PPh, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Hasil Tembaklau
DBH Sumber Daya Alam yang meliputi (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). (Tribun Kaltim / Siti Zubaidah)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved