Pemangkasan Dana Transfer Daerah

TKD Dipangkas Drastis, Mahulu Terancam Tidak Bisa Biayai Pembangunan 2025

Kepala BPKAD Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh, menyebutkan, estimasi penerimaan TKD tahun 2025 turun hingga 75 persen

|
Penulis: Desy Filana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PEMOTONGAN TKD MAHULU - Yohanes Andi Avun, Kepala BPKAD Mahakam Ulu, pada Jumat (19/9/2025) mengungkapkan, dampak serta konsekuensi yang akan timbul bila estimasi pemotongan TKD berlaku terutama di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Penerimaan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Mahakam Ulu dipangkas drastis, tentu saja Pemkab Mahakam Ulu terancam tidak bisa membiayai pembangunan. 

Kepala BPKAD Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh, menyebutkan, estimasi penerimaan TKD tahun 2025 turun hingga 75 persen hingga 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

TKD adalah singkatan dari Transfer ke Daerah, yaitu dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk membantu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Menurut Yohanes Andy, Kabupaten Mahakam Ulu biasanya menerima lebih dari Rp1 triliun dana transfer di luar DAU dan DAK. 

Baca juga: DPR Setuju Permintaan Menkeu, Anggaran TKD 2026 Ditambah, Kaltim Harap Dana Bagi Hasil tak Dipangkas

Namun tahun depan, estimasi yang muncul hanya sekitar Rp200 miliar.

Jika ditambah DAU sekitar Rp400 miliar dan PAD sekitar Rp600 miliar, angka ini jauh dari kebutuhan APBD perubahan 2025 yang mencapai Rp2,975 triliun, termasuk SILPA Rp726 miliar.

“Dengan kondisi ini, otomatis daerah hanya bisa melaksanakan kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta beberapa kegiatan operasional lain. Belanja modal kemungkinan besar tidak ada,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai, pemotongan ini akan mengganggu kewajiban daerah dalam memenuhi porsi belanja wajib, seperti alokasi 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

Bahkan belanja pegawai bisa menyalahi aturan, karena berpotensi melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada pembayaran gaji PPPK yang jumlahnya di Mahulu mencapai dua ribuan.

Baca juga: DBH Paser Anjlok Tajam, Wabup: Jangan Sampai TKD Dipotong Terlalu Besar

Jika TKD benar-benar turun drastis, daerah terpaksa harus melakukan penyesuaian kebijakan besar-besaran.

Ia mengungkapkan, dalam rakor bersama KPK sebelumnya, sudah dibicarakan perlunya lobi ke pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang.

Ia berharap daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kaltim, tidak dirugikan karena kontribusi besar yang tidak sebanding dengan penerimaan.

“Kalau angka ini dipertahankan, pembangunan nyaris tidak bisa jalan. Daerah baru seperti Mahulu masih sangat membutuhkan pembiayaan infrastruktur, kantor pemerintahan, hingga pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Samarinda Sebut Pemangkasan TKD Kaltim Lebih Parah dari Wabah Covid

Meski begitu, ia menekankan bahwa angka tersebut masih sebatas estimasi.

Pemerintah daerah berharap pembahasan di DPR RI dapat mempertimbangkan kembali, agar penurunan TKD tidak terlalu tajam.

“Minimal kalaupun ada penyesuaian, jangan sampai pemotongan mencapai 75 sampai 80 persen. Itu terlalu jauh, dan sangat memberatkan daerah,” pungkasnya.

 Jenis-Jenis TKD (Transfer ke Daerah)

TKD terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana yang diberikan secara umum untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Tidak ditentukan penggunaannya (bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah).

  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana yang dialokasikan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.

Misalnya: pembangunan sekolah, jalan desa, atau fasilitas kesehatan.

  • Dana Insentif Daerah (DID)

Dana yang diberikan kepada daerah yang berprestasi dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan lainnya.

  • Dana Desa

Dana yang ditransfer ke rekening desa melalui kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.

  • Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan penerimaan negara dari sumber daya alam atau pajak yang berasal dari daerah tersebut. Misalnya: DBH Migas, DBH Sawit, DBH Pajak Rokok, dan lain-lain sebagainya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved