Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Kenaikan TKD Rp43 Triliun, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Minta tak Ada Pemotongan DBH
Pemerintah pusat menetapkan kenaikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp43 triliun.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah pusat menetapkan kenaikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp43 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.
Transfer ke daerah yang awalnya Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025).
Namun, alokasi TKD dalam RAPBN 2026 masih lebih rendah dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Baca juga: TKD Dipangkas Drastis, Mahulu Terancam Tidak Bisa Biayai Pembangunan 2025
Keputusan ini menjadi sorotan karena diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan alokasi dana yang sudah direncanakan.
Pemerintah daerah kini menantikan Keputusan resmi secara tertulis mengenai alokasi dana ini.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyambut baik atas kenaikan TKD tersebut.
Ia berharap pemerintah pusat tidak memangkas dana bagi hasil (DBH).
Pasalnya, pemangkasan tersebut dapat menghambat pembangunan dan program daerah di seluruh Tanah Air.
“Ini masih tersirat, kami belum bisa memastikan, karena belum ada pemberitahuan resmi secara tertulis,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Dinsos Kaltim Siapkan Skenario Hadapi Pemangkasan TKD, Layanan Dasar Masyarakat tak Dikurangi
Rahmad juga menegaskan pentingnya mempertahankan alokasi TKD sebesar Rp919 triliun seperti pada APBN 2025. Demikian Kalimantan Timur tetap mendapatkan DBH sebesar Rp6 triliun sesuai rencana awal.
“Kami berharap itu (kenaikan DBH) tidak terjadi. Nominalnya tetap saja sudah bersyukur,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.